MEDAN - Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan, akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan sadis yang jasadnya sudah menjadi tulang belulang dimasukkan ke dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Korban pembunuhan itu adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Pelaku yang disergap, tumbang ditembak polisi di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas.
"Pelaku sadis itu yang ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan bernama Fredi Erikson Sagala (35), " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu 9 April 2025.
Dari TKP, polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.
Disebutkan Kombes Gidion, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, piket Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur, kemudian piket Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan sesampainya di TKP, bahwa benar di lokasi tersebut ada tulang dan rambut manusia di dalam sumur, kemudian piket Polsek sunggal langsung melakukan olah TKP, bersama dan pada saat ditemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur tersebut belum diketahui identitasnya..
Selanjutnya dilakukan kronologis pengungkapan, menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, melakukan interogasi terhadap pemilik rumah,tetangga dan Kadus dan dari hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut (dengan dua nomor hp terdata Santi Matanari dan Freddi Erikson Sagala.
Setelah itu, dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dengan hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah Santi Matanari, setelah itu dilakukan pencarian terhadap Freddi dan Minggu 6 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB, di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas, pelaku sedang bekerja, kemudian unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Freddi.
Sementara itu, tersangka menceritakan kronologis kejadian, Rabu 30 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pulang kerumah kontrakan dan tersangka melihat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi, setelah itu terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban.
Setelah itu, timbul niat tersangka untuk membunuh korban, setelah itu tersangka mendekati korban dari arah belakangnya dan tersangka memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi.
Kemudian mengendong korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri, setelah itu tersangka mengangkat korban dan membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, setelah itu tersangka memasukan kepala korban kedalam sumur setelah itu tersangka menjatuhkan tubuh korban ke sumur tersebut, setelah itu tersangka menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan 2 (dua) buah batu, Kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan pada tanggal 01 November 2024 pagi hari tersangka keluar dari rumah kontrakan tersebut dengan mengambil uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP Santi Boru Matanari,1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII, warna hitam, yang mana tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.
Kasus Pasal yang dipersangkakan, tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)” dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Teks photo : Pelaku pembunuhan sadis di Tanjung Selamat yang tumbang ditembak petugas Gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan, Rabu (9/4/2025).