Barang Bukti yang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan
MEDAN - Komitmen Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan,terhadap pemberantasan narkotika khususnya jenis sabu tidak tanggung-tanggung. ini terbukti dengan diamankannya dua bandar narkotika di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Kamis 13 Maret 2025.
Kedua tersangka tersebut berinisial B (47) warga Patumbak dan F (26) warga Delitua. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/148/III/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Maret 2025. ujar Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.
AKBP Tommy Aruan menjelaskan, penangkapan F berawal dari tertangkapnya MTS (sudah ditahan) pada Kamis 6 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 Wib dari Jalan Sari, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Dari MTS petugas menemukan 1 plastik berisi sabu dengan berat bersih 1,24 gram.
Ketika diinterogasi, MTS mengaku membeli sabu dari tersangka F. Kemudian petugas mencari keberadaan F dan pada Jumat, 7 Maret 2025, sekira pukul 00.30 Wib. Petugas menangkap F dari Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga, Desa Marindal. Dari F petugas menemukan 13 plastik berisi sabu dengan berat bersih 18,39 gram, 1 plastik dalam genggaman tangan kanan F, sedangkan 12 plastik bersama 1 buah sekop sabu terisi dalam 1 buah tas kecil warna dan ditemukan oleh petugas tergantung di dinding kamar tersangka F. F mengakui benar telah menjual sabu kepada MTS.terang Tommy
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah berulang-ulang membeli sabu dari R (DPO) sebanyak 25 gram per minggu."ungkapnya.