Terdua pelaku yakni, SLS (42) dan MK (48) selaku Ketua MKKS SMA dan SMK Kabupaten Batubara saat Ditahan Kejati Sumut
BATUBARA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pejabat Diansa Pendidikan Kabupaten Batubara. Dan, menyita uang tunai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebesar Rp.319 juta.
Adapun kedua terdua pelaku yakni, SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka ditangkap berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
"Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan pribadi," kata Adre, Jumat 14 Maret 2025, malam.
Lanjut Adre, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.