![]() |
Kadis Budparekraf Sumut ZS saat dilakukan Penahan Kejatisu Terkait Kasus Dugaan Benteng Putri Hijau |
MEDAN - Kepala Dinas Kebudayaan,Pariwisata dan Ekaraf Sumut berinisial ZS, selaku KPA/PPK, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa 11 Maret 2025. Dugaan sementara, penahanan tersebut berkaitan dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau (BPH), Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.
Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya,Kamis 31Oktober 2024, Tim penyidik Pidsus Kejatisu menahan tiga tersangka juga dengan kasus yang sama.Ketiga tersangka ditahan diantaranya, JP (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). RGM (31) Karyawan swasta dari CV Citra Pramata, selaku konsultan pengawas dan RS (26) Wakil Direktur CV.Kenanga, selaku rekanan.
Penahanan ketiganya terkait pengerjaan proyek penataan situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu dan proyek penataan situs Benteng Putri Hijau telah mengalami dua kali adendum dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.