![]() |
Ahmad Affandi Harahap saat melakukan Sosper No 4 2012 Tentang Sistim Kesehatan Kota Medan,Sabtu 8 Maret 2025 |
MEDAN - Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kota Medan, Ahmad Affandi Harahap melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di dua tempat di Jalan Kesehatan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Mangkara No. 55, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Sabtu 8 Maret 2025.
Dihadapan ratusan peserta, Ahmad Afandi Harahap menyampaikan Perda ini berisi 16 BAB dan 92 Pasal yang ditetapkan di Kota Medan pada tanggal 08 Maret 2012, yang ditanda tangani oleh Walikota Medan (Bapak H. Rahudman Harahap, M.M.).
"Pada kesempatan ini saya mengambil 2 poin aja di Perda ini, yaitu ; 1. Bab IV mengenai Bentuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan, di Pasal 26 Bagian 13 Mengenai Kesehatan Lingkungan. 2. Bab X mengenai Peran Serta Masyarakat, di Pasal 54 Ayat 1 (Masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan mutu pelayanan Kesehatan dengan cara menyampaikan ke Dinas."terangnya, sembari menekan kan, agar Kesehatan Lingkungan menjadi sehat fisik, biologi dan sosial.
Ahmad Afandi Harahap didampingi Perwakilan Camat Medan Perjuangan, Perwakilan Lurah Sei Kera Hilir I, Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan dan Tokoh Agama, menyatakan, setiap penduduk wajib melaporkan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan. Peristiwa kependudukan dapat dilakukan oleh petugas registrasi di Kecamatan dan/atau UPT. Tinggal masyarakat enak melangkah kemana untuk pengurusan administrasi kependudukan."tutur Ahmad Afandi Harahap.
Pada kegiatan ini, kepada peserta diberikan sesi tanya jawab kepada anggota DPRD Kota Medan dan OPD. Hal ini diharapkan masyarakat lebih paham menerima hak dan kewajibannya dalam Sistem Kesehatan Kota Medan.
Ningsih salah satu warga yang beralamat Jalan. M. Yakub menyampaikan 2 pertanyaan kepada pihak BPJS bahwasannya, saat tahun 2024 saya berobat jalan dan ambil obat di Rumah Sakit tipe A dan sekarang saat saya mau berobat jalan kembali saya dilarang ke Rumah sakit tersebut dan saya di suruh berobat di Rumah Sakit tipe B, mengapa begitu ya pak?. Kemudian, kepada pihak Camat dan Lurah, apakah sekarang pengurusan KTP yang hilang dan rusak tidak lagi di Disdukcapil lagi, tapi harus ke Mall Pelayanan Publik (MPP) dan jika kesana apa benar harus membawa surat dari kepolisian?”.tanyanya.
Menjawab pertanyaan Ningsi, perwakilan BPJS Imamulallin Nasution bagian Relationship Officer menjawab bahwasannya masyarakat tidak bisa memilih mau kemana saja dia berobat jalan, kecuali saat darurat bisa datang kemana aja di Rumah Sakit Kota Medan. Karena dokter di UPT Puskesmas tau keadaan bapak/ibu bisa ditangani di Rumah Sakit tipe mana. Tapi, apabila Rumah Sakit itu tidak bisa menanganinya, maka bapak/ibu bisa pindah ke tipe atasnya.
"Jadi harus dimulai dari tipe Rumah Sakit yang bawah dulu ya, Rumah Sakit itu ada 5 tipe yaitu A,B,C, D dan E. "terangnya.
Sementara itu, Camat Medan Perjuangan (Kasi Trantib) Saut Samosir mengatakan, memang benar pengurusannya membawa surat hilang dari ke polisian dan kartu keluarga di Kecamatan. Tapi, untuk pengambilannya tetap di MPP .
Sedangkan Lurah Sei Kera Hilir I (Kasi Pemerintahan) Citra Nurralin menambahkan, bahwasannya di kantor lurah juga sudah ada pegawai Disdukcapil, jika ibu mau mendata ulang atau mendaftar melalui link bisa dibantu di kantor lurah.
"Saya tinggal di Jalan Gurila ini pak, saya sudah tidak sanggup lagi bayar BPJS perbulan, jadi saya ingin bertanya bagaimana cara mendapat BPJS yang mandiri ke BPJS yang Gratis. Karena saya mau berobat pak? “tutur Inal Siregar”
Pihak BPJS menjawab, bahwasannya masyarakat kota Medan sangat bersyukur karena Walikota Medan mempunyai Program Universal Health Coverage (UHC). Jadi, bisa berobat di rumah sakit seluruh Kota Medan dengan membawa KTP saja.
"Untuk masyarakat yang mempunyai BPJS mandiri, tapi menunggak, juga bisa berobat, tinggal bilang ke pihak Rumah Sakit menggunakan Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) maka akan dilayani oleh pihak Rumah Sakit. Dan bukan berarti tunggakannya hilang. Jadi, masyarakat yang menunggak bisa mencicil kembali tunggakkannya ke pihak BPJS ya pak."terangnya
Lain lagi Yunita Harahap yang beralamat Jalan Sentosa Baru menanyakan ke Dinas Sosial bahwasannya, sudah lama tinggal di Sentosa Baru dan tidak pernah dapat bantuan PKH. Sedangkan yang dapat selalu orang yang berada. Bagaimana ya pak cara mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial pak?.tanyanya
Perwakilan Dinas Sosial - Dedy Irwanto Pardede (Korkot PKH Medan) menjawab, apabila ibu mau mendapat bantuan PKH maka ibu harus masuk dulu ke DTKS. Cara ibu tau apa tidak di DTKS bapak/ibu sekalian bisa buka di Google dan cari ‘Cek Bansos’ tinggal isi apa yang diminta dan klik cek data.
"Apabila nama bapak/ibu ada berati sudah terdaftar di DTKS dan tinggal menunggu saja. Dan apabila tidak terdata maka ibu bisa menjumpai kepling untuk di daftrakan ke DTKS dengan syarat ibu harus memang kriteria masyarakat miskin yang tertera di Perwal No. 33 Tahun 2021 Kota Medan. Ibu bilang banyak yang dapat bantuan tapi yang mampu. Jadi, kalau bapak/ibu sekalian berani melaporkan ke kami pihak Dinas Sosial dengan bukti yang akurat maka akan kami hentikan bantuan tersebut kepada mereka. Dan akan mencoret nama tersebut dan meminta data di DTKS yang belum mendapat bantuan di daerah ini.ujar Dedi.
Walau cuaca panas terik matahari dan kondisi puasa, bagi masyarakat yang muslim, Ahmad Afandi Harahap sangat senang sekali melihat masyarakat yang hadir sangat antusias bertanya dan mendengar penjelasan yang disampaikannya dan pihak OPD yang hadir.
Terakhir Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kota Medan, Ahmad Affandi Harahap mempertegas Kembali bahwa Peraturan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini.tegasnya.