Polsek Sunggal Amankan Bapak dan Anak Terduga Pelaku Penghilang Nyawa Tetangga

Polsek Medan Sunggal dipimpin Bambang G Hutabarat, berhasil menangkap Bapak dan anak sebagai terduga pelaku penghilang nyawa tetangganya di Desa Suka

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ayah dan Anak Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa Tetangganya Sendiri 

MEDAN - Polsek Medan Sunggal dipimpin Bambang G Hutabarat, berhasil menangkap Bapak dan anak sebagai terduga pelaku penghilang nyawa tetangganya di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupateen Deliserdang. Senin 6 Januari 2025, dii sebuah hotel kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri. 

Keduanya adalah BK (60), dan anaknya AK alias E (31), diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), warga Dusun II Desa Sukamaju.Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju. 

Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu tersangka BK.Saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancam dengan mengatakan, "Kau tunggu di sini ya biar ku ambil parang ku."

Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana, namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. 

Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal dipimpin Kapolsek Kompol Bambang G Hutabarat, berhasil melacak keberadaan tersangka saat bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Kompol Bambang, dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung. 

AKP Budiman Simanjuntak menambahkan bahwa kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi saling ejek. “Keduanya bisa dibilang bertetangga dan saling kenal,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau saling ejek dimulai oleh korban terhadap AK alias E. “Jadi yang ribut awalnya korban dan pelaku AK. Korban Itu ejekan panggilan, sehingga timbul perseteruan. Ayah AK ikut membantu sehingga terjadi pembunuhan,” ungkap AKP Budiman Simanjuntak. 

Atas perbuatannya, kedua Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau saling ejek dimulai oleh korban terhadap AK alias E. “Jadi yang ribut awalnya korban dan pelaku AK. Korban mengatakan kalau AK sudah beristri tanpa menikah. Dan si AK kembali membalas mengejek dengan sebutan ejekan panggilan, sehingga timbul perseteruan. Ayah AK ikut membantu sehingga terjadi pembunuhan,” ungkap AKP Budiman Simanjuntak. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau saling ejek dimulai oleh korban terhadap AK alias E. “Jadi yang ribut awalnya korban dan pelaku AK. Korban mengatakan kalau AK sudah beristri tanpa menikah. Dan si AK kembali membalas mengejek dengan sebutan ejekan panggilan, sehingga timbul perseteruan. Ayah AK ikut membantu sehingga terjadi pembunuhan,” ungkap AKP Budiman Simanjuntak. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan.

Share:
Komentar

Berita Terkini