Gedung Kejaksaan Negeri Sergai |
SERDANG BEDAGAI - Kasus perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit,dari salah satu bank plat merah Tahun 2015 dengan terduga S,saat ini telah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan pekan lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada media ini, Senin 13 Januari 2025.
" Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terduga S,selain dituntut dengan Undang-undang Korupsi juga dikaitkan dengan pasal 55 KUHPidana yang intinya turut serta dan bersama sama. Saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Sergai masih bekerja dan mendalami perkara tersebut,karena diperkirakan masih ada tersangka lain dan proses penanganan perkara belum berhenti," kata Afif.
Hasan Afif juga menyampaikan bahwa, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Senin 13 Januari 2025, kembali melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.
"Ada dua saksi yang kita periksa hari ini, yaitu TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer) dari kalangan perbankan. Pemeriksaan saksi ini adalah pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik," kata Hasan Afif Muhammad.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu ini menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian terkait pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.
"Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi, dan pengembangan perkara ini akan terus kita sampaikan kepada publik," tandasnya.(biet)