Komplotan Begal Hantui Warga Sergai Terciduk, 6 Warga Marelan dan 2 Warga DS

Viral di media sosial para Begal yang melakukan aksinya, dalam satu malam korbannya ada 3 dan dua sepeda motor berhasil dilarikan kawanan begal

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Pelaku yang ditangkap berjumlah 8 orang, dua orang masih dibawah umur (15 tahun).

SERDANG BEDAGAI - Viral di media sosial para Begal yang melakukan aksinya, dalam satu malam korbannya ada 3 dan dua sepeda motor berhasil dilarikan kawanan begal tersebut. Akibat ulah para komplotan pelaku yang bukan penduduk Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, nyaris mengundang rasa pesimis kepada Alat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus ini kepermukaan.

Walaupun saat ini jumlah Polres Sergai dan Polsek sejajaran hanya 50 % dari standard, tetapi dituntut harus profesional dalam mengayomi,melayani dan mem berikan rasa aman bagi warga Sergai.

"Perbuatan mereka ini dinamakan Pencurian dengan kekerasan (Curas), tapi di mata masyarakat lebih dikenal dengan nama Begal. Pelaku yang ditangkap ini berjumlah 8 orang, dua orang masih dibawah umur (15 tahun). Tetapi dimata hukum,tidak peduli apakah dia dibawah umur atau dewasa karena ada ketentuan yang mengatur itu sebab mereka berbuat tindakan melanggar pidana", kata Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu didampingi Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, Kanitres Polsek Perbaungan Ipda LBP Torowsky Manik dan KBO Reskrim/Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi saat menggelar rilis dihalaman Mapolsek Perbaungan,Selasa 21 Januari 2025, sore.

Kapolres Sergai juga memaparkan,ka lau penangkapan para pelaku begal ini berdasarkan laporan dari wilayah Polsek Perbaungan ada 3 LP dan Polsek Teluk Mengkudu 1 LP.

"Dari ke-4 LP tersebut,kawanan Begal berhasil menjarah 2 sepmor Honda Vario (1 unit dari Polsek Perbaungan dan 1 unit dari wilayah Polsek Teluk Mengkudu),1 unit N-Max dari wilayah Polsek Perbaungan dan 1 unit lagi karena dijatuhkan pemiliknya dan tidak bisa hidup,pelaku tidak membawa kabur unit sepmor tersebut. Untuk ini pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,dan kita masih terus memburu kawanan pelaku ini dengan menerbitkan DPO. Pokoknya terus kita kembangkan dan bekerjasama dengan Polres lainnya,dimana kawanan ini juga melakukan pembegalan di wilayah Hamparan Perak,Binjai,Sergai dan Tebing tinggi",tandas AKBP Jhon Sitepu.

Terpisah,Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda LBP Torowsky Manik ketika dikonfirmasi usai paparan Kapolres menjelaskan,sebelumnya komplotan begal ini berhasil menyikat Vario BK 4197 XBK warna merah hitam, milik Sahrul Gunawan pada hari Selasa 31 Desember 2024, sekitar pukul 01.40 wib di jalinsum Dusun 1 Desa Pematang Sijonam kecamatan Perbaungan dan sudah melapor ke Polsek Perbaungan.

 "Hari Rabu 15 Januari 2025, pukul 00.30 wib berurut, para pelaku yang menaiki sepmor dan membawa Sajam ini,secara hunting ber keliling mencari mangsa. Saat itu Rudi Alamsyah lagi boncengan dengan istrinya,persis di jalinsum Desa Sei Sijenggi kecamatan Perbaungan di pepet dan distop oleh pelaku naik 3 sepmor dan salah seorang pelaku mengacungkan Clurit kepada korban. Takut,korban lalu menjatuhkan Varionya dan setelah mencabut kuncinya, lalu mengajak istrinya lari. Karena sepmor yang ditinggalkan Rudi tak bisa dihidup kan pelaku,takut ada masa yang mengejar akhirnya kawanan begal meninggalkan sepmor tersebut."jelasnya 

Merasa gagal,komplotan begal lalu mencari mangsa yang lainnya,spesnya Joko Pramono yang saat itu akan masuk be kerja naik sepmor N-Max BK 5811 XBJ. 

Sesampainya di jalinsum LK.IV Kelura han Tualang kecamatan Perbaungan, dua sepmor dengan 4 pelaku begal mengancam korban dengan Sebilah Clurit. Ketakutan,Joko dan sepmornya terjatuh dan pelaku langsung merampas N-Maxnya,sementara Joko tak bisa berkutik karena diancam salah satu pelaku dengan Clurit. 

Sementara itu, pada waktu yang bersamaan,juga terjadi aksi begal di jalinsum Simpang Tanah Raja,Desa Sei Buluh kecamatan Teluk Mengkudu. Disini pelaku berhasil merampas sepmor Vario warna putih. papar Ipda Torowsky.

Sesuai arahan Kapolres Sergai dan Kapolsek Perbaungan,lanjut Ipda Torowsky usai Patroli KRYD skala besar yang dilaksanakan Polres Sergai dan Polsek sejajaran, pada hari Minggu 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 wib tim Unit Reskrim Ubur-ubur Polsek Perbaungan,melanjutkan Patroli ke kawasan rawan di wilkum Perbaungan.

"Pada saat kami tiba di wilayah desa Sei Buluh,kami berpapasan dengan 3 unit sepmor beriringan dengan 2 unit bonceng dua dan 1 unit lagi boncengan 3. Salah seorang pelaku terlihat membawa sebilah Celurit,mereka menuju arah Perbaungan. Tim kemudian memutar arah mengejar ke-3 sepmor tersebut,dan persis di wilayah Dusun III Desa Sei Sijenggi ketiga sepmor dengan 7 pengendaranya kembali berbalik arah menuju Tebingtinggi. Tak mau buruan yang kami curigai kabur,persis di jalinsum Dusun II Desa Sei Buluh salah satu pengendara sepmor berhasil dipepet dan di stop,dan dua temannya naik dua sepmor langsung kabur."ucapnya 

Saat ditanya keduanya mengaku bernama TKM alias Tsakib (15) warga GG. Utama Lk.XV Kelurahan Rengas Pulau kecamatan Marelan,dan temannya mengaku bernama DBP alias Diko (20) warga Pasar I Tengah, Jalan Terusan II GG. Lestari Kel. Tanah Enam Ratus kecamatan Marelan. 

Interogasi awal,keduanya langsung ke ngakui kalau mereka akan melakukan pembegalan,terhadap pengendara sepmor dengan ancaman Sajam berupa Clurit. Untuk pendalaman informasi, kemudian keduanya diboyong ke Polsek Perbaungan. 

Dari pengakuan keduanya setelah interogasi silang,keduanya mengaku kalau bersama teman-teman nya yang kabur sudah melakukan pembe galan dilokasi yang ditunjukkan yakni tanggal 15/1/2025 di wilkum Polsek Perbaungan ada 3 TKP dan Polsek Telmeng 1 TKP. 

Berdasarkan keterangan kedua pelaku,tim Ubur-ubur langsung bergerak kekawasan Medan Marelan dan akhirnya 6 pelaku berhasil ditangkap dan 4 lagi berhasil kabur",jelas Ipda Torowsky.

Kedelapan pelaku selain Tsakib dan Diko,lanjut Kanit Reskrim yakni GP alias Gilang (19) warga Dusun II Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu,kabupaten Deli Serdang,TW alias Teguh (15) warga Jalan Terusan VII GG Lestari,Kel. Tanah Enam Ratus kecamatan Marelan,MMH alias si Om (38) Dusun IV GG. Sentana Desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya MIFP alias si Boy (21) warga jalan Pasar Tengah GG. Nangka kelurahan Tanah Enam Ratus, kecamatan Marelan, DP alias Diki (18) warga Jalan Marelan V Link.II Pasar 2 Kel. Terjun,kecamatan Medan Marelan dan AF alias Abi (18);warga Pasar II Link. II Kelurahan Terjun, kecamatan Medan Marelan.

"Diantara kedelapan pelaku,yang namanya Gilang ini boleh dikatakan Ketua Kelompok dan mampu berbuat sadis, dibantu oleh dua temannya yang masih buron",tambah Torowsky.

 Adapun barbut yang berhasil disita,1 bilah Clurit,1 unit Vario tanpa plat,1 unit Beat tanpa plat dan 4 unit hape merk OPPO, VIVO,Realmi dan iPhone XR warna merah.

Share:
Komentar

Berita Terkini