PALUTA - PT.Pupuk Indonesia (PerserO) UD. ARIMA yang berada di Rokan Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal.
Hal ini terpantau oleh awak media ini, saat satu unit mobil truk cold Diesel, mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari Kios Pupuk Bersubsidi . Kamis 30 Januari 2025.
Pupuk Bersubsidi tersebut telah diaduk dan dicampur kemudian dibuat ke karung pupuk bersubsidi diisikan setengah karung. Kios Pupuk Bersubsidi tersebut diduga melakukan penjualan ilegal. Pemuat pupuk saat dikonfirmasi mengatakan mau dibawa kemana.
"Kami mau bawa ke ladang toke", ujarnya. Namun yang bersangkutan tidak menyebutkan kemana tujuannya dan memilih diam sambil meneruskan kerjaannya.
Sementara itu, pemilik Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima, J. Siregar, kepada awak media ini saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pupuk bersubsidi tersebut buat dijual.
"Apa salahnya saya jual, pupuk itu sudah saya tebus dari pemiliknya", ucapnya.
J. Siregar juga menjelaskan, pupuk itu sudah dicampur antara Urea Phonska dan Dolomit
"Iya sudah dicampur itu pupuk Urea phonska dan dolomit. Tidak ada yang salah disitu", pungkasnya
Sedangkan Bagian Prekonomian Kabupaten Padang Lawas Utara Netty Joeana saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut menyampaikan, bahwa penjualan pupuk bersubsidi diluar anggota kelompok tani tidak diperbolehkan. "Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi tidak boleh dan dilarang menebusnya dari anggota kelompok tani lalu kemudian dijual",jelasnya.