Hina Suku Pak Pak, Ketua Gema Sicikecike Laporkan Akun TikTok "Escobar" ke Polres Dairi

Ketua Gema Sicikecike, Andi prokery Ujung ST, bersama sejumlah organisasi masyarakat Pakpak resmi melaporkan akun TikTok bernama "Escobar" ke Polres D

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ketua Gema Sicikecike, Andi prokery Ujung ST, bersama sejumlah organisasi masyarakat Pakpak resmi melaporkan akun TikTok bernama "Escobar" ke Polres Dairi.

DAIRI - Ketua Gema Sicikecike, Andi prokery Ujung ST, bersama sejumlah organisasi masyarakat Pakpak resmi melaporkan akun TikTok bernama "Escobar" ke Polres Dairi. Laporan ini didasarkan pada dugaan penghinaan terhadap Suku Pakpak yang dilakukan dalam siaran langsung di media sosial. Selasa 14 Januari 2025. 

Ketua Gema Sicikecike, Andi Prokeri Ujung, yang hadir sebagai pelapor, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab generasi muda Suku Pakpak untuk menjaga martabat dan kehormatan masyarakatnya.  

“Saya mewakili Suku Pakpak di seluruh Indonesia merasa keberatan atas ucapan yang tidak beretika dan merendahkan suku kami. Sebagai generasi muda dan Ketua Gema Sicikecike, ini adalah tugas saya untuk memastikan penghinaan semacam ini tidak dibiarkan,” ungkapnya di hadapan awak media.  

Dalam video siaran langsung yang diunggah pada 13 Januari 2025, akun "Escobar" menyatakan bahwa suku Pakpak "tidak ada" serta menggunakan kata-kata kasar yang dinilai tidak beretika. Konten tersebut dengan cepat viral di media sosial, memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat Pakpak.  

“Video itu penuh dengan ucapan yang menghina dan merendahkan. Kami tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut harga diri dan martabat suku kami,” tegas Andi. 

Laporan ini turut didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat Pakpak, seperti Gema Sicikecike, Gema Suak Pegagan, dan Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP). Meski belum didampingi kuasa hukum, para pelapor berharap agar pihak berwajib, khususnya Cyber Crime Polri, segera menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.  

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk audiensi langsung dengan Kapolres Dairi. Sayangnya, beliau sedang di luar kota saat ini,” tambah Andi.  

Tindakan penghinaan terhadap suku Pakpak ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:  

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengatur bahwa pelaku penghinaan suku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.  

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.  

Ketua Gema Sicikecike berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti. “Kami ingin pelaku dihukum agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Tidak ada tempat untuk penghinaan dan ujaran kebencian di negara kita yang beragam ini,” tutupnya.  

Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa depan sekaligus menjaga kerukunan antar suku, ras, dan agama di Indonesia.(capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini