DPRD Rekomendasi Tunda Penerapan Portal Berbayar di Pasar Petisah Medan

Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengeluarkan rekomendasi kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar untuk menunda penerapan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Teks Foto : Rapat Komisi 3 DPRD Medan dengan pedagang pasar petisah yang sempat tolak portal berbayar di ruang Banggar, Senin 20 Januari 2025.

MEDAN - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengeluarkan rekomendasi kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar  untuk menunda penerapan portal berbayar di Pasar Petisah Kota Medan. Dan, meminta melakukan uji coba portal parkir hingga sebulan ke depan.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede bersama Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, Godfred Effendi Lubis, Faisal Arbie, Doli Indra Rangkuti, dr Dimas Sofani Lubis, Agus Setiawan, Sri Rezeki dan Eko Afrianta Sitepu saat menggelar rapat hearing dengar pedagang pasar petisah dan Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi di ruang Banggar DPRD Medan, Senin 20 Januari 2025.

"Ya, melalui rapat ini Komisi 3 merekomendasikan kepada PUD Pasar untuk menunda penerapan portal berbayar di pasar petisah . Dan melalukan uji coba minimal sebulan untuk melihat ekses dari penerapan portal parkir di basement pasar petisah," kata David Roni Ganda Sinaga.

Meski awalnya rapat dengan pedagang yang juga menghadirkan Dirut PUD Pasar 'memanas'. Namun, akhirnya dengan mendengarkan kronologi sebelum penerapan portal parkir baik oleh pedagang dan pihak PUD Pasar disepakati untuk menunda dan melakukan uji coba sebelum melakukan pemberlakuan portal parkir di pasar petisah.

"Pimpinan, setelah mendengar keterangan baik dari PUD Pasar maupun Pedagang ternyata ada salah komunikasi yakni soal sosialisasi tarif parkir. Jadi, memang seharusnya PUD Pasar sebelum mekbuat kebijakan agar benar-benar disosialisasikan kepada pedagang agar tidak timbul kekhawatiran soal tarif parkir," kata Godfried Lubis.

Maka, kata Godfried sebaiknya memang perlu sosialisasi secara detail sebelum kebijakan diterapkan agar para pedagang tidak berfikir terlalu jauh mengenai kebijakan itu.

Mengamini, Agus Setiawan, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie dan Doli Indra Rangkuti yang memang diperlukan sebuah Sosialiasasi dan beberapa kesepakatan lainnya untuk dimasukkan dalam butir-butir Surat Keputusan (SK) sebelum menerapkan portal parkir berbayar di pasar petisah.

Agus Setiawan dan Dimas Lubis malah meminta agar Komisi 3 dilibatkan dalam pembahasan terkait butir pasal yang akan disepekati untuk akhirnya menerbitkan SK penerapan kebijakan portal berbayar di pasar petisah.

"Jika perlu, ada butir atau pasal yang menjadi kekuatan supaya tarif parkir akan berlaku untuk selamanya bukan sesaat. Sehingga, pedagang akan merasa tidak khawatir jika nantinya portal berbayar diterapkan," usulnya.

Selain itu, Salomo Pardede juga menekankan agar jika nanti kebijakan itu diterapkan ada jaminan untuk mengganti kenderaan hilang oleh pengelola yang telah ditunjuk oleh PUD Pasar. Sementara itu, Imam Abdul Hadi mengaku bahwa kebijakan portal berbayar di basemant pasar petisah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang maupun pengunjung yang datang.

Dengan adanya portal dengan sistem digitalisasi yang akan dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV) sehingga akan memberikan keamanan bagi kenderaan. Bahkan, tarif parkirnya pun berlaku normal yakni kenderaan roda 2, Rp.2000, kenderaan roda 4, Rp3000 serta pikup Rp5000.

"Tarif berlaku normal, cuma memang ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang maupun pengunjung,"tandasnya.

Sementara pedagang yang tergabung dalam Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan, meski awalnya menolak akhirnya menerima hasil rekomendasi dari Komisi 3 itu. Ketua P4B Siswarno yang ikut dalam rapat itu akhirnya sepakat menunggu uji coba penerapan portal berbayar di pasar petisah sebagaimana direkomendasikan Komisi 3.


Share:
Komentar

Berita Terkini