Foto : 1. Sebelum jebol kembali,terlihat escavator milik BWSS II menimbun tanggul yang jebol dengan pasir sungai. 2. Banjir akibat tanggul yang jebol kembali,tapi tidak seorang yang lalu. |
SERDANGBEDAGAI - Dinilai menutup tanggul yang terletak di Dusun I, Desa Bukit Cermin (Bucer) Hilir asal jadi. Diminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memeriksa BWSS II. Sebab, sudah untuk kelima (5) kalinya sejak 2024 hingga awal tahun 2025, bendungan atau tanggul jebol.
"Untuk kelima kalinya sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2025 ini,bendungan atau tanggul yang terletak di Dusun 1 Desa Bukit Cermin ( Bucer ) hilir, kembali jebol dan diketahui pada hari Selasa 28 Januari 2025, sekira pukul 03.00 wib dinihari."ucap salah seorang warga.
Mirisnya, tanggul yang menahan air dari Sungai Sibaro ini terakhir jebol pada tanggal 17 Januari 2025 dan kawasan yang paling parah terdampak adalah, Dusun 1 Desa Bucer Hilir dan kembali hari ini tanggul yang sama. Apalagi, hanya ditimbun pasir sungai kembali jebol.
Banjir sebelumnya, tercatat menumbangkan satu unit pintu milik Mbok Poniem (70), akibat diterjang air dari tanggul yang persis berada di belakang rumahnya. Hingga saat ini rumahnya belum juga terbangun. Sehingga, Mbok Poniem menumpang di rumah kerabatnya, seperti yang dikatakan Kades Bucer Hilir,Sarji kepada media ini di kantor Desa Bucer Hilir, Senin 20 Januari 2025, baru-baru ini.
Saat ditanya kepada Kades Bucer Hilir, kenapa disetujui pihak BWS Sumatera II menimbun tanggul yang jebol sepanjang 30 meter dengan pasir sungai?.
Kades Bucer Hilir berdalih,kalau kewenangan pekerjaan itu mutlak BWSS II dan kita pihak desa hanya membantu saja.
"Saya membantu dengan meminjamkan escavator (alat berat) untuk mengeruk pasir dari pangkal titi. Bahkan, ada dua unit DT Colt diesel milik kami yang dipinjam ke mereka. Saya berikan karena tujuannya supaya tanggul itu cepat siap dikerjakan, kalau resiko pekerjaan bukan tanggung jawab kita",jelas Kades.
Terkait kenapa pihak BWSS II tidak menimbun tanggul yang jebol itu dengan tanah merah atau tanah kuning, Kades Bucer Hilir yang 'dekat' dengan Pengawas dari BWSS II berkilah,
"Katanya di awal tahun anggaran belum turun dan kalau mencari tanah tentu harus ganti rugi dengan masyarakat untuk mengorek tanahnya. Jadi apa yang ada ajalah dipalai,padahal resikonya jika air naik pasti jebol lagi"terang Sarji ketika itu.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sergai,Fritz Euki Prapanca Damanik ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp,Selasa 28 Januari 2025, hanya menjawab singkat,itu tadi laporan dari Camat Dolok Masihul Elmiati.
"Kalau untuk spesifiknya personel BPBD sudah kelokasi,dan untuk dikatakan Tanggap Bencana banjir harus bertahan lebih dari 1x 24 jam. Tapi itupun kita lihat nanti hasil laporan dari personel yang sudah turun kelapangan",jelas Euki.
Seperti banjir yang lalu, jumlah KK atau rumah yang terdampak di Desa Bucer Hilir 123 KK, tapi kali ini Camat Dolmas menambahkan kalau ada dari Desa Dolok Sagala sebanyak 40 KK,juga rumahnya terdampak banjir.
Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum (LPKH) Sergai,Sugito mencermati banjir yang menerpa desa Bucer Hilir sejak tahun 2024 hingga akhir bulan ini,dengan tegas meminta pihak Polda Sumut atau Kejaksaan Tinggi Sumut,untuk memeriksa Satker BWSS II atas kinerjanya di Sergai.
"Ini kasus bukan yang pertama, tapi sudah berulang dengan lokasi yang sama pula. Jelas,ada indikasi permainan pekerjaan dalam proyek ini. Dimana sejarahnya secara teknik tanggul ditimbun dengan pasir dari sungai yang sama. Secara kasat mata,ini jelas pekerjaan yang mubazir dengan memanfaatkan anggaran negara, indikasinya jelas ada penyalah gunakan anggaran dalam pekerjaan ini. Juga diminta untuk memeriksa Kades Bucer Hilir selaku aparat pemerintahan desa, kok tidak memprotes tanggul diwilayahnya ditimbun dengan pasir, malah meminjamkan escavator dan dump truk miliknya untuk pekerjaan ini. Kalau nggak ada,"udang dibalik tauco" nggak mungkinlah",tegas Sugito yang berencana akan turun langsung untuk membuat pengaduan ke Polda Sumut dan Kejatisu. ( biet )