3 tersangka atas kasus pencurian di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, saat ditangkap Satreskrim Polres Dairi |
DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 tersangka atas kasus pencurian yang dilakukan di dua tempat berlokasi di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Sabtu 25 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, ketiganya terlibat dalam pencurian yang berlokasi di toko pupuk yang berada di dekat Terminal Sitinjo, dan counter handphone yang berlokasi di Desa Sitinjo II.
"Ya kami melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yang melakukan pencurian di dua tempat yakni toko pupuk, dan counter handphone, " ujarnya.
Adapun identitas para tersangka yakni CMS (38), AFI (25), dan SPS (30).
peristiwa pencurian pertama kali dilakukan di toko counter handphone yang berada di Desa Sitinjo II.
Saat itu, tersangka AFI dan CMS melakukan pembobolan terhadap toko handphone tersebut. Keduanya melakukan aksi pencurian pada tanggal 4 Januari 2025.
"Saat itu sekitar pukul 03.35 WIB, tersangka AFI mengajak tersangka CMS untuk melakukan pencurian. Tersangka AFI membawa martil dari dapur rumahnya untuk membongkar kios tersebut, " jelasnya.
Sementara itu, CMS mendapat tugas untuk memantau sekeliling agar tidak diketahui orang. Tersangka AFI kemudian membobol kios tersebut dengan menggunakan martil, dan akhirnya berhasil masuk.
Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menggasak barang yang berada didalam counter handphone. Sebanyak 5 unit handphone, 4 unit headset, 150 voucher paket internet, dan uang tunai Rp 800 ribu dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah berhasil membawa kabur hasil curian, keduanya langsung menggadai barang curian itu ke salah satu counter handphone dan mendapat uang senilai Rp 1 juta 950 ribu, dan hasilnya dibagi dua.
Pemilik counter handphone itupun yang melihat toko miliknya dalam kondisi berantakan, langsung melapor ke Mapolres Dairi, dengan kerugian mencapai Rp 10 juta.
Aksi pencurian berikutnya terjadi di toko pupuk yang juga berada di Kecamatan Sitinjo. Saat itu, ketiga tersangka yakni AFI, CMS, dan SPS membongkar toko pupuk pada tanggal 10 Januari sekitar pukul 00.00 WiB.
"Ketiganya mengendarai sepeda motor, dan langsung membongkar toko pupuk tersebut dan berhasil masuk, " kata Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka langsung menggasak barang berharga di toko pupuk seperti 8 sak pupuk, 25 kilogram kopi Arab, 30 liter basmilang, 10 liter gromoxon, 25 kilogram bibit jagung, 10 sachet pupuk merek CPN, 5 slop rokok, 35 liter bensin, dan masih banyak lainnya.
"Sehingga kerugian korban mencapai Rp 30 juta, " terangnya.
Adapun penangkapan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 15 Januari 2025. Ketiganya diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Parbuluan, dan petugas langsung melakukan penangkapan.
Adapun motif dari para pelaku yakni karena kebutuhan ekonomi. "Namun kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tersebut, " tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.(capah)