Rico Waas Apresiasi BKM Quatul Muslimin Jalan HM.Joni Gelar Pasar Murah

Calon Walikota Medan Rico Waas memberi apresiasi kepada Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Quatul Muslimin Jalan HM. Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kec

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Calon Walikota Medan Rico Waas memberi apresiasi kepada Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Quatul Muslimin Jalan HM. Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Area yang menggelar Pasar Murah untuk Jamaah Masjid.

"Yang dilakukan BKM Quatul Muslimin ini sangat-sangat membantu Jamaah Masjid, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya sembilan bahan pokok (Sembako) dan lainnya. Dan, Pasar Murah ini tidak hanya melayani Jamaah saja, tapi masyarakat umum juga dibolehkan untuk membelinya."ucap Rico dalam kata sambutannya.sekaligus menggunting pita, tanda dimulainya kegiatan Pasar Murah tersebut. Jumat 6 Desember 2024.

Dijelaskan Rico, kegiatan Pasar Murah ini, sejalan dengan visi misinya yaitu menjamin sembako murah, serta merupakan solusi untuk menjaga kestabilan harga sembako. Yang dispastikan menjadi Walikota Terpilih setelah KPU Kota Medan mengeluarkan hasil Rkapitulasi, Sabtu 7 Desember 2024.

Sementara Ketua BKM Masjid Quatul Muslimin, Drs Rivai Nasution MM selaku penggagas digelarnya pasar murah ini berharap, kegiatan ini dapat memudahkan jamaah dan masyarakat untuk berbelanja dengan harga yang sejajar dengan harga grosir. "Pasar murah ini dibuka secara rutin setiap hari untuk masyarakat," katanya.

Dia juga mengharapkan peran serta pemerintah, khususnya aparatur Kecamatan dan Kelurahan, agar mengimbau masyarakat di wilayah tugasnya untuk berbelanja di pasar murah Masjid Quatul Muslimin ini.

"Manajemen masjid ini harus dikelola dengan baik, sehingga apa yang diprogramkan Wali Kota Medan Bobby Nasution menuju masjid mandiri dapat terwujud," kata Rivai.

Lebih lanjut dijelaskan Rivai, saat ini BKM Quatul Muslimin sedang membangun ruang tempat istirahat jamaah atau musafir yang singgah ke masjid ini.

"Ruangan ini nantinya bisa multifungsi. Bisa digunakan sebagai tempat majlis taklim , rapat-rapat, pelatihan bilal mayit, tempat berbuka puasa di Bulan Ramadan. Siapa saja boleh memakainya, sepanjang bermanfaat untuk umat dan sisihkan infaknya untuk operasional masjid," ungkapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini