Foto : Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu didampingi Kasat,Kapolsek Pantai Cermin,Kanit I Pidum Polres Sergai ketika melakukan presscon |
SERDANG BEDAGAI - Pelaku pembunuhan siswi Kelas 1 SMP di Pantai Cermin,dalam tempo 3 X 24 jam berhasil diringkus oleh Tim gabungan Polres Sergai,Ditkrimmum Polda Sumut dan Polsek Pantai Cermin.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP JHR ( Jhon Hery Rakutta) Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang dan Kapolsek Pantai Cermin AKP Suherwin,di halaman Satreskrim Polres Sergai,Senin (16/12/2024) sore.
Tersangka atau pelaku berinisial HFN alias Nanang (27) warga Dusun I Desa Pematang Tatal,kecamatan Perbaungan dikenal sebagai pengedar narkoba dan pecandu berat sabu.
"Tersangka ditangkap dirumah orang tuanya di Dusun I Desa Pematang Tatal, hari Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 21.00 wib. Pelaku sempat dikejar ke Medan,tetapi personel berselisih jalan dengan tersangka yang naik Angkot dan turunnya di Keramat Kuda - Matapao, kecamatan Teluk Mengkudu. Setelah dikejar,akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan karena melakukan perlawanan akhirnya betis kiri dan kanan pelaku, diberi hadiah timah panas",jelas Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara,lanjut Kapolres pelaku mengaku kalau dirinya hanya ingin membegal korban dan merampas sepeda motornya.
"Saat itu hari Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 wib pelaku mengintai korban yang akan pulang kerumahnya,dan sesampainya di jalan depan rumah kosong (100 meter sebelum rumah korban di Dusun 3 Desa Lubuk Saban), korban dihempang pelaku dengan cara memanggul Bambu Betung sepanjang 5; meter. Saat korban berhenti maka pelaku kemudian memiting korban dari belakang,dan menyeret korban kearah rumah kosong. Akibat kerasnya pitingan pelaku keleher,akhirnya korban pingsan dan saat itu pakaian korban tersingkap",imbuh AKBP Jhon Sitepu.
Nanang yang ditinggal pergi istrinya bekerja ke Medan itu,ternyata tak tahan menahan nafsunya apalagi dirinya masih dipengaruhi narkoba,langsung memperkosa korban.
"Saat itu tiba-tiba korban sadar dan mencoba menjerit,takut ketahuan lalu pelaku mencekik leher korban hingga tak bernafas lagi. Melihat korban tewas,pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban supaya kalau nanti sadar tak bisa bergerak. Pelaku kemudian pulang kerumahnya dengan menaiki kenderaan korban untuk mengambil karung,karena kawasan itu memang sepi jadi tak ada orang yang memperhatikannya.
Korban dimasukkan pelaku kedalam karung,dan diseret ke arah samping kanan belakang rumah kosong,persis dibawah pohon sawit. Niatnya besok siang baru akan dibuang nya,dan kemudian pelaku membawa sepmor korban.
Tetapi esok harinya (Jum'at 13/12/2024) sore mayat korban didalam karung oleh keluarga korban, dan pelaku masih sempat menyaksikan temuan ini dan berlagak juga ikut mencari. Tapi entah ketakutan,pelaku sebaik melihat penemuan mayat dalam karung itu tanpa curiga langsung kabur pulang.
Dan setelah itu membawa kereta korban untuk digadaikan senilai Rp 509 ribu,dan uangnya dibuat nyabu bersama temannya Joi,Tanggang dan Didit di rumah si Joi yang berada di Dusun 5 Desa Lubuk Saban. Pelaku kemudian kabur ke Medan,dengan niat menemui istrinya untuk meminjam duit dengan alasan untuk menebus Honda milik Mamaknya yang digadaikan pelaku.
Saat pulang dari Medan inilah pelaku selisih kenderaan dengan personel yang mengejarnya,sesampainya pelaku dirumah barulah tau kalau dirinya sudah diincar Polisi. Jelas Kapolres.
Saat mau dibekuk Polisi,pelaku kabur kearah belakang rumah orangtuanya yang masih semak,lanjut AKBP Jhon Sitepu .Tetapi rumah itu sudah dikepung Polisi dan warga yang memang sudah mulai melihat kelakuan Nanang dan kroninya,pelaku ditemukan menyuruh dalam semak-semak dan berbekal senter disisir oleh polisi dan warga.
"Mencoba kembali kabur,saat itulah betis kiri dan kanan pelaku ditembak agar tidak melarikan diri. Menghindari amuk massa warga,kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Sergai. Melihat perbuatan nya yang cukup keji karena pengaruh narkoba,pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) subs pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Pelaku diancam dengan hukuman Mati,atau Seumur hidup",tandas AKBP Jhon Sitepu.
Adapun saksi yang memberatkan korban,saat pesta narkoba dan kawannya yang kerap nyabu yakni Joi (25) warga Dusun 5:Desa Lubuk Saban rumahnya dijadikan lokasi nyabu,Tanggang (34) warga Desa Kuala Lama dan Didit (25) warga Desa Pematang Tatal.
Awak media ini juga mewawancarai saksi dan membenarkan,kalau pelaku juga mengedarkan sabu untuk menutupi biaya kelakuannya.
"Pelaku itu biasanya ikut ngenek aku kalau ada kerjaan ngelas,ya kalau nggak ada mocok ngedarkan sabulah. Anak 1 umur 3 tahun,dan istrinya kerja dirumah makan di Medan karena nggak pernah ngasi belanja mungkin,istrinya ke Medan",kata Didit yang terakhir diaman kan polisi setelah Joi dan Tanggang.( biet)