KPU Sumut Tunggu Putusan MK Tetapkan Pemenang Pilkada Bupati dan Walikota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebelum men

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ketua KPU Sumut Agus Arifin

MEDAN - 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara K 
 onstitusi (BRPK) sebelum menetapkan calon kepala daerah (KDh) terpilih. 

Hal ini diterangkan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Sabtu 21 Desember 2024. Menurutnya, ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK. BRPK dari MK adalah satu kesatuan yang berisi daftar daerah dan materi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumut. 

“Jadi soal penetapan, kita masih menunggu BRPK dari MK yang di dalamnya merupakan satu kesatuan, daerah mana yang menggugat dan daerah mana yang tidak,” kata Agus

Dijelaskannya, kalau ada masuk gugatan, maka KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK. “Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan calon terpilih,” ujarnya. 

Agus mengatakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih dilaksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara. 

Ia mengungkapkan, ada 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan ke MK. Jadi, dia memperkirakan BRPK akan dikeluarkan MK pada awal Januari 2025.

“Untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan, dalam aturannya, tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan dilanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih. Karena sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025, mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari,” tambah Agus. 

Agus juga menyebut KPU Sumut saat ini tengah melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK. Persiapan penting dilakukan, apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK.

“Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data-data yang diperlukan agar dipersiapkan. Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan,” pungkasnya. 

Berikut daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK : Sibolga, Tanjung Balai, Padang Sidempuan, Tebing Tinggi, Gunungsitoli, Padang Lawas Utara, Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Karo, Simalungun, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara, Langkat, Nias, Nias Barat dan Serdang Bedagai.

Share:
Komentar

Berita Terkini