PALUTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Paluta Padang Lawas Utara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Sapadia, Gunungtua, 02 Desember 2024.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyampaikan dengan membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3027 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu:
1. HORAS 59.734
2. HARAPAN 49.000
3. HARUS 29.838
"Jumlah suara sah 138.572, Suara Batal atau tidak sah 2200 dan Jumlah suara sah dan tidak sah 140.772."jelasnya.
Diakhir penutupan acara Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyerakan salinan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pada pemilihan serentak tahun 2024 kepada masing-masing saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Bawaslu.
Hadir pada kegiatan tersebut, Mewakili Pemkab Paluta, Anggota Komisioner KPU Paluta, Polisi, TNI, Bawaslu Paluta, PPK, Para Saksi Calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta Pemilihan Serentak Tahun 2024, Media Center KPU Paluta. (Haryan Harahap).