Korupsi 1 Miliar,Kadis Pora dan Bendahara Pemko Tebingtinggi Ditangkap Kejari Tebingtinggi

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Bendahara Dispora Pemko Tebingtinggi Tahun 2017,senin malam ditangkap Kajari Tebingtinggi, terkait kasus tindakan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

 


Keterangan foto: terlihat kedua tersangka dengan menggunakan  rompi tahanan saat di giring ke mobil tahanan

TEBINGTINGGI - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Bendahara Dispora Pemko Tebingtinggi Tahun 2017,senin malam ditangkap Kajari Tebingtinggi, terkait kasus tindakan korupsi anggaran Tahun 2017, sehingga merugikan negara sekitar 1 miliar.

Kedua tersangka setelah diperiksa mulai Senin pagi hingga malam, kedua tersangka yaitu, Azhar Efendi Lubis selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, tahun 2017 bersama rekannya Muhammad Erwin, selaku bendahara Dispora, senin malam resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi,dan kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan kota Tebingtinggi selama 20 hari.

Pantauan awak media di kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, kedua tersangka terlihat diperiksa di ruang pidana khusus atau Pidsus, mulai pagi hingga malam hari. 

Dihalaman kantor Kejari Tebingtinggi, terlihat mobil tahanan Kejaksaan Tebingtinggi sudah disiapkan oleh petugas, untuk  membawa kedua tersangka ke rumah tahanan Tebingtinggi.

Usai diperiksa, sekitar pukul 21:00 Wib, terlihat kedua tersangka keluar dari dalam ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan, kedua tersangka langsung dimasukan kedalam mobil tahanan dan dititipkan ke rutan Tebingtinggi.

Dalam pres releasenya, menurut keterangan Kasi Intel Kejari Tebingtinggi Sahbana P.Surbakti mengatakan,kedua tersangka ditahan terkait diduga melakukan korupsi anggaran tahun 2017,saat itu kedua tersangka merupakan Kadispora dan bendahara Pemko Tebingtinggi.kata sahbana.

Untuk modus kedua tersangka ini kata Sahbana,ada pekerjaan kegiatan belanja barang dan jasa sekitar 5 miliar,yang mana dari lima miliar ini,ada pengeluaran sekitar 500 juta,dengan 102 transaksi yang tidak pertanggung jawaban yang tidak sah,dalam kegiatan yaitu,Karate, kegiatan duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan pencegahan pengguna narkoba, kegiatan jlan sehat,bakti pemuda anyar propinsi,hari olah raga nasional, paskibraka,pemuda sarjana penggerak dan pedesaan,sumpah pemuda,pemuda pelopor dan kegiatan Napak tilas.

Selanjutnya,selain itu ada 44 transaksi piktip dengan nilai sekitar 400 juta,dimana transaksi tersebut tanpa di dukung dokumen yang sah.tutup sahbana.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.( Erwan Tanjung)


Share:
Komentar

Berita Terkini