Keterangan foto: terlihat di lokasi peredaran narkoba warga keluar masuk dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli sabu |
Keterangan foto: terlihat di lokasi peredaran narkoba warga keluar masuk dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli sabu
Dari pantauan awak media di dua kelurahan,yaitu,Kelurahan Lalang, tepatnya di Jalan Gang Bakti Lingkungan 01, di situ terlihat,aktivitas warga lalu lalang keluar masuk dengan menggunakan sepeda motor, Betor mau pun berjalan kaki untuk dapat membeli sabu.
Sama juga halnya di Kelurahan Tambangan Hulu, tempatnya di Jalan Soekarno Hatta,persisnya di Gang Tembaga samping perumahan dinas Direktorat Jenderal pajak Tebingtinggi, mulai siang hingga malam hari terlihat warga keluar masuk gang untuk dapat membeli narkoba jenis sabu,bahkan di lokasi tersebut,seolah olah bagaikan pasar malam ramai warga yang berdatangan baik itu warga setempat maupun warga dari luar.
Menurut keterangan salah seorang warga yang merasa resah dan identitasnya tidak mau disebutkan, kepada awak media mengatakan,ia meminta kepada pihak aparat hukum khususnya Bapak Kapolda Sumatera Utara, untuk dapat memperintahkan anggotanya khusus Polres Tebingtinggi terutama Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menangkap para Bandar ,pengedar maupun pemakai narkoba di dua kelurahan tersebut.
"Pak Kapolda tolong lah kami warga Kota Tebingtinggi ini, khususnya di dua Kelurahan Lalang dan Kelurahan Tambang Hulu, yang sudah cukup resah dengan keberadaan transaksi narkoba di wilayah kami ini, kalaupun ada pihak Kepolisian di wilayah ini, kami merasakan seperti tidak ada. Karena, para bandar, pengedar dan pemakai narkoba bebas, sebebas-bebasnya, pak Kapolda"ujar warga tersebut.
Lanjutnya, warga menilai para bandar, pengedar dan pemakai seperti kebal hukum. Sehingga tidak tersentuh olah aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di sini.
"Kita berharap, pihak aparat hukum baik itu dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dan BNN jangan ada tebang pilih dalam namanya memberantas jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah kota Tebingtinggi,padahal kita semua sudah tau, perintah 100 hari kinerja presiden RI, yang mana dalam perintanya presiden RI mengatakan ,yang namanya, narkoba,judol, korupsi dll harus diberantas sampai ke akar-akarnya,ini malah sebaliknya, peredaran narkoba di tengah kota malah kita lihat seakan akan diduga adanya "Pembiaran" sehingga para bandar - bandar itu seenak enaknya menjajahkan barang haramnya untuk di jual.
Merespon keluhan warga tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui telponan seluler dan WhatsApp,selasa 17 Desember 2024, terkait maraknya peredaran narkoba di kota Tebingtinggi, khususnya di Kelurahan Lalang dan Kelurahan Tambangan Hulu, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramartha tidak merespon panggilan masuk bahkan tidak ada balasan isi WhatsApp tersebut.(Aji)