Medan "Dikepung Banjir", Sebagian Besar Warga tidak Salurkan Suaranya di TPS, ini Kata Ketua KPU Medan

Banjir...Banjir,...Banjir,....Kota Medan dikepung banjir. Hujan yang dimulai dari tengah malam tepatnya pada pukul 01.00. Wib....hingga berita ini dit

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Banjir...Banjir,...Banjir,....Kota Medan dikepung banjir. Hujan yang dimulai dari tengah malam tepatnya pada pukul 01.00. Wib....hingga berita ini diturunkan, curah hujan belum juga berhenti. Akibatnya, hampir seluruh kota Medan digenangi air.

Selain itu, akibat banjir ini, bisa dipastikan sebagian warga masyarakat tidak akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih pemimpin lima tahun kedepan yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, dikarenakan, rumahnya ikut terkena banjir.

Begitu juga, dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasinya juga ada yang kebanjiran. Sehingga, tidak memungkinkan tempat tersebut tidak bisa dilaksanakan untuk dilakukan pemungutan suara. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai kondisi banjir ini apa bisa dilakukan pemilihan dalam kondisi banjir seperti sekarang ini. ..?

Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah menjawab, pada prinsipnya pemilihan tetap akan terus dilakukan. Dan, bila tempat TPS ada yang terendam banjir. bisa dilakukan penundaan dengan perpanjangan waktu, hingga air benar-benar surut.ucap Mutia.

"Berdasarkan peraturan KPU No. 17 tahun 2024, Tentang Pemilihan, Pemungutan Suara, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak, di Pasal 75, disitu disebutkan, kalau terjadi gangguan Bencana Alam, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh KPU. Pertama, bisa menunda pelaksanaan pemilihan, Penetapan penundaan pemungutan suara atau penghitungan suara, dilakukan KPU Kabupaten Kota atau PPK, atas usulan PPK."jelas Mutia

Lanjutnya, jadi, apabila penundaan pemungutan suara atau penghitungan suara, meliputi satu atau melebihi satu Kelurahan, desa atau yang disebut nama lain. secara ditailnya di PKPU, bila terjadi bencana alam, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah terjadi gangguan, kerusuhan, Keamanan, dan bencana alam. Maka, tahapam pemilihan atau pemungutan suara di TPS, tidak dapat dilaksanakan.Terang. Mutia 

"Jadi, penundaan pemungutan atau penghitungan suara, tidak bisa serta merta dilakukan tanpa ada ketentuan oleh KPU atas usulan PPK berdasarkan data yang diperoleh.'ucapnya sekali lagi

Berdasarkan  pantauan awak media dari video yang beberapa media sosial, di seputaran Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Tembung, Medan Area, Medan Kota, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Barat, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Johor, Medan Helvetia,. Semua terdampak banjir.

Share:
Komentar

Berita Terkini