DAIRI- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi, menggelar kegiatan sosialisasi “Peran Strategis Media Dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024”, yang berlangsung di Cafe Dillys Batang Beru, Selasa 19 Nopember 2024.
Anggota Bawaslu Dairi Rizal Banurea pada kesempatan tersebut sekaligus membuka kegiatan mengingatkan seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dairi, tentang ancaman pidana bagi yang melanggar aturan pada di sisa waktu pemungutan suara Pilkada ini. Selain itu, tak tertutup juga paslon didiskualifikasi.
Rizal juga menegaskan, dua sanksi itu dapat dilaksanakan jika paslon diduga melakukan politik uang atau membagi-bagi uang (serangan fajar) untuk mempengaruhi hak pilih warga.
“Khusus isu potensi money politic atau serangan fajar, Bawaslu selalu konsisten melakukan pengawasan dan pencegahan sesuai aturan. Namun bila ditemukan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan), akan segera diproses dan sanksi hukum” kata Rizal tegas.
Untuk itu, Rizal mengimbau masyarakat dan tim sukses masing-masing kandidat agar tidak terlibat dengan aksi serangan fajar agar pemilu terselenggara dengan bersih, adil, jujur. Mengingat Pilkada tinggal beberapa hari lagi, potensi pelanggaran pun tetap ada.ucapnya.
Sementara itu, Bawaslu Dairi juga menghadirkan Truly Okto Purba merupakan Dosen Santo Tomas Medan sebagai nara sumber pada acara sosialisasi tersebut.
Dalam materinya, Truly menekan kan, sosialisasi pilkada yang berkualitas adalah tanggungjawab bersama. Salah satunya adalah elemen masyarakat. cara yang dilakukan dengan melakukan pengawasan partisipatif.
"Pengawasan partisipatif, merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. Pada setiap tahapan pilkada yang sedang berjalan, ada ruang partisipasi politik masyarakat dan kepedulian masyarakat, agar proses pemilu berjalan secara jujur dan adil. Aktivitas yang dapat dilakukan yaitu dengan memantau pelaksanaan pemilu, melaporkan pelanggaran pemilu."ucapnya.
Ditambahkannya, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Mandat dari Pengawasan Partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3).
Merupakan cara atau prosedur yang digunakan oleh Bawaslu untuk mencapai tujuan yang telah dimandatkan secara efisien sesuai dengan teknik/langkah tertentu.
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah pencegahan yang merupakan metode mitigasi untuk mengurangi pelanggaran atau kecurangan dalam proses tahapan Pemilu. terangnya
Sedangkan Rikwan Hendra Agustinus samosir salah orang komisioner yang mewakili Ketua KPU Dairi menyampaikan, kami berharap bisa kerjasama dengan rekan media. Selama ini, kami dari KPU Dairi tetap melayani, karena kami menyadari peran media sangat penting. Jadi kami juga dari KPU sangat mengharapkan kerjasama dengan media.
"Kami sangat menghargai peran media. Karena, tampa media kami juga tidak bisa terpublikasi kepada masyarakat. Kami juga menerima ketika ada laporan atau masukan tentang kejadian pelanggaran di lapangan. Media merupakan alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, Kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara. Bersifat independen dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Masih menjadi sumber utama mendapatkan informasi."ujarnya.
Acara sosialisasi tersebut, juga dihadiri puluhan jurnalis dan menghadirkan empat orang narasumber pemateri, yakni KPU Dairi, Dinas Kominfo Dairi dan unsur Pemantau Pemilu. (Capah)