Penembak Siswa SMP di Sergai Menuai Titik Terang, Terduga Pelaku Utama Dilaporkan ke Pomdam I/BB

Tewasnya MAA (13) seorang pelajar Kelas 2 SMP Negeri 2 Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Minggu 1 Septemb

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Foto : Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BAR & Associates bersama Ibu kandung dan keluarga korban,ketika mendatangi Sat Reskrim Polres Sergai.

SERDANG BEDAGAI - Tewasnya MAA (13) seorang pelajar Kelas 2 SMP Negeri 2 Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Minggu 1 September 2024, pukul 04.00 Wib, di depan PKS PTPN IV Adolina- Perbaungan mulai terungkap. 

Setelah 4 (empat) pelaku warga sipil berhasil ditangkap tim gabungan Ditkrimmum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Sergai, kini mengarah kepada pelaku utama yang diduga merupakan oknum dari TNI/Militer.

Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum BAR & Associates yang berkantor di Lubuk Pakam - Deli Serdang, Ibu Kandung, Abang kandung dan Makcik korban di halaman Mapolres Sergai, usai bertemu Kasat Reskrim Polres Sergai kepada wartawan, Selasa 1 Oktober 2024, petang. 

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Rohdalahi Subhi Purba mengatakan, bahwa Tim Kuasa Hukum dari korban bersama Ibu kandung dan keluarga korban sudah mendatangi kantor Pomdam I/BB di Medan.

"Selama ini ada kesalahan persepsi antara Polres Sergai dan Pomdam I/BB, karena yang diterima pihak POM hanya surat pemberitahuan. Dan, akhirnya setelah diberikan penjelasan, laporan resmi pihak korban diterima oleh Pomdam I/BB disertai bukti-bukti. Sekaligus guna kelengkapan pemeriksa an, pihak POM juga meminta berkas BAP dan barang bukti yang sudah diproses di Polres Sergai. Dalam hal ini tadi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang, setelah kami temui secep patnya akan mengirimkan berkas yang dimaksud ke Pomdan I/BB,agar personel TNI AD yang diduga melakukan penembakan hingga tewasnya pelajar dibawah umur, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku"jelas Rohdalahi Subhi Purba.

Secara gamblang Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BAR & Associates ini mengungkapkan,"kalau terduga pelaku sudah kami dapatkan yakni oknum TNI AD,yang satu pangkat Serka (Sersan Kepala) dan satu lagi pangkat Serda (Sersan Dua),bermarga M dan H. 

Kalau detailnya,tidak etis kalau kami yang mengungkap disini. Guna mempercepat proses hukum untuk pelaku,kami sudah menyurati Menko Polhukam,Panglima TNI,Kasad,Kapolri,Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut. Pihak Pomdam I/BB berjanji akan memproses peristiwa ini jika fakta dan barang bukti serta Hasil Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Tersangka dilimpahkan dari Polres Sergai,tutup Rohdalahi.

Sedangkan Ibu kandung korban Fitriani (52) didampingi Makcik korban Hesty (38) dan kedua Abang kandung dari korban MAA saat diwawancarai awak media mengatakan,korban MAA ini masih sekolah kelas 2 SMP,anak Yatim karena Ayahnya sudah meninggal dunia kok teganya pelaku menembak hingga tewas anak dibawah umur.   

"Kami masyarakat biasa ini mohon kepada Bapak Panglima TNI,Kasad, Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut untuk menyeret para pelaku ini untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan Peradilan Militer yang berlaku di Republik Indonesia. Berikan kami kepercayaan kepada aparat hukum, dan tegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada rakyat,dan kami percaya para Pimpinan TNI dan Polri mampu mengungkap kasus ini dengan terang",jelas Ibu kandung korban sembari menangis.

Terkait pertanyaan wartawan jika pelaku utama tidak dapat dijerat, apakah 4 pelaku warga sipil ini mendapat keringanan. Dengan tegas, Ketua Tim Kuasa Hukum mengatakan,"sesuai hasil pemeriksaan, keempat nya diduga ikut atau turut serta melakukan penganiayaan kepada korban. Saksi dari korban sudah cukup jelas untuk membuktikan keterlibatan mereka,dan ini sudah kami persiapkan jika mereka mencoba berkilah,tandas tim Kuasa Hukum korban.

Terduga pelaku warga sipil yang berhasil diamankan di kawasan Sidikalang - Dari itu yang yakni, EJN alias R (31) warga Deli Serdang,MAA alias E (22) warga Deli Serdang, AP alias S (25) warga Perbaungan (Sergai),dan PMS alias S (47) warga Kota Medan,saat ini masih ditahan di RTP Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang,ketika dikonfirmasi soal kejadian ini malam harinya mengatakan,"saya baru beberapa hari menjabat Kasat Reskrim,masih mempelajari kasusnya. Tapi soal berkas BAP yang diminta Pomdam I/BB untuk dilimpahkan,sudah disiapkan Penyidik Pembantu dan segera akan kami kirim", tutupnya. (biets)

Share:
Komentar

Berita Terkini