Pemprov Sumut Buka 600 Formasi Calon PPPK, Ini Syarat Khusus dari BKD

Penerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan pembukaan 600 formasi pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Penerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan pembukaan 600 formasi pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lingkungan Pemprov Sumut. 

600 formasi PPPK yang akan diterima di Pemprov Sumut dengan rincian 300 tenaga guru dan 300 tenaga teknis. 

Hal ini disampaikan Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar pada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024. Dijelaskannya, seleksi dibuka sesuai Pengumuman Nomor : 800.1.13.2/564/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 

Tahun 2024. Ada beberapa syarat khusus yang wajib dipenuhi bagi calon pendaftar PPPK. 

Menurutnya, persyaratan khusus ditetapkan bagi pelamar yang dapat melamar PPPK guru terdiri dari pelamar prioritas. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum

pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.

"Dalam hal pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK Guru di instansi daerah Tahun 2024 dari kepala instansi/ lembaga/ yayasan," katanya. 

Selanjutnya, guru eks tenaga honorer kategori II (Eks. THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks

THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Lalu guru non-ASN di instansi daerah. 

"Guru non-ASN terdiri atas pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun kalender atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar," jelasnya. 

Lanjut, Kepala BKD menjelang, pelamar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma 4 (empat) dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalamPendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

Adapun pelamar seleksi PPPK Guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK

pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Jabatan Guru Bahasa Inggris;

b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK

pada Jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan

c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK

pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan.

Bagi pelamar penyandang disabilitas melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang

menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari

pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Kabid Pendataan BKD, Reni menyampaikan, untuk pelamar PPPK Teknis ditetapkan syarat khusus terdiri dari Eks THK-II Eks THK-II, adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Tenaga teknis non ASN, terdiri dari : 

1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau

 2) Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi

Sumatera Utara paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus dengan pengalaman kerja sesuai dengan formasi yang dilamar.

"Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan, yaitu paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Dan  pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Provsu (Definitif/Pelaksana Tugas)," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini