Dinilai tidak Koveratif dan Jarang Masuk Kantor, Pj.Gubernur Diminta Evaluasi Kinerja Ka.UPT BMBK Sidikalang

Dinilai tidak koveratif dan diduga jarang masuk kantor. Pj. Gubernur Sumatera Utarar Agus Fatoni diminta untuk mengevaluasi kinerja Kepala UPT Bina Ma

Editor: PoskotaSumut.id author photo
                          Situasi Kondisi kantor UPT BMBK Sidikalang Jalan Mesjid Sidikalang
DAIRI -  Dinilai tidak koveratif dan diduga jarang masuk kantor. Pj. Gubernur Sumatera Utarar Agus Fatoni diminta untuk mengevaluasi kinerja Kepala UPT Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Sidikalang Daud Sembiring.
Berdasarkan pantauan awak media Poskotasumut.id di Kantor UPT BMBK Sidikalang, Jalan Mesjid Sidikalang, Selasa 15 Oktober 2024, tidak terlihat sama sekali aktifitas perkantoran layaknya sebuah kantor. 
Uda berulang kali awak media mendatangi kantor UPT BMBK Sidikalang ini, sama sekali tidak perna ketemu dengan Ka UPT BMBK Sidikalang Daud Sembiring. yang terlihat hanya seorang tenaga harian lepas (THL). Kedatangan kita untuk konfirmasi terkait kegiatan proyek mulai tahun 2021,2022 dan 2023, di Dairi dan Pakpak Bharat, serta terkiat anggaran dana pemeliharaan jalan provinsi Sumatera Utara yang ditangani UPT BMBK Sidikalang.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, diduga banyak permasalahan pada sejumlah kegiatan, seperti dana pemeliharaan Jalan Kabupaten Dairi menuju Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Kecamatan Sumbul, menuju Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi dan sejumlah proyek tahun 2021 yang dinilai dikerjakan asal jadi.
Untuk memenuhi Etika Jurnalistiknya, awak media Poskotasumut.id mencoba kembali mendatangi kantor UPT BMBK Sidikalang. Namun, tidak juga dapat menjumpai Ka.UPT BMBK Sidikalang Daud Sembiring. dihimpun informasi dari beberapa pihak, kalau yang bersangkutan sudah hampir dua minggu tidak masuk kantor.
Saat awak Media poskotasumut.id meminta nomor ponsel  kepada petugas yang berada di kantornya, tidak juga berhasil. Petugas itu terkesan enggan memberikan nomor ponsel Kepala UPT Bina marga Sidikalang. 
Diduga staf dan Kepala UPT Bina Marga Sidikalang telah mengabaikan surat Penjabat Sekretaris Daerah Provsu Nomor 800/3603/2022, tanggal 29 Maret 2022 tentang penetapan jam kerja ASN dan daftar hadir ASN (capah)
Share:
Komentar

Berita Terkini