Tersangka dan Korban Pelecehan Seksual di Dairi Berdamai, Penahanan Ditangguhkan

Polres Dairi lakukan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sebelum

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI – Polres Dairi lakukan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sebelum ditangguhkan, keluarga tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian. Atas dasar surat perdamaian dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan kepolisian untuk melakukan penangguhan.

“Surat penangguhannya sudah keluar tadi malam, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tapi itu di luar sepengetahuan kita. Berdasarkan perdamaian tersebut menjadi pertimbangan dilakukan penangguhan penanganan” kata Pejabat Sementara pj Kasi Humas Polres Dairi, Bribka Junaidi, Kamis 12 September 2024.

Pj humas Junaidi menerangkan Kasus Persetubuhan 3 Pelajar SMA terhadap Siswi SMP masih terus berlanjut proses hukumnya.

“Kasus ini masih berlanjut bg, belum SP3, hanya penangguhan. Setelah P21 nanti baru kita serahkan ke kejaksaan”, tambahnya.

Sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 pemuda yang masih di bawah umur atas dugaan kasus persetubuhan kepada seorang siswi SMP, berinisial L yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu 8 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat itu mengatakan, para tersangka yakni J, G dan R masih berusia 17 tahun.

“Ya kami meringkus 3 tersangka, dimana ketiga tersangka ini masih di bawah umur, dan telah melakukan persetubuhan kepada korban yang juga masih di bawah umur, ” ujar Kasat Reskrim.

kejadian bermula saat L baru saja pulang dari ladang, dan langsung masuk ke dalam rumah. Pihak keluarga itupun terkejut dan mendapati tersangka G sedang memakai celana dalam dan singlet di dalam rumah.

“Lantas tersangka G pun langsung lari keluar rumah, dan di susul oleh tersangka R dan J. Keluarga korban pun langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiga tersangka itu berhasil di tangkap oleh pihak keluarga,” sebutnya.

Keluarga L pun lantas menanyakan apa yang sudah terjadi di rumah tersebut, dan korban mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ketiga tersangka.

“Setelah itu, pihak keluarga korban langsung merasa keberatan, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi sembari membawa ketiga pelaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan hasil visum serta alat bukti yang jelas, berdasarkan hasil gelar perkara ketiga pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan secara bergiliran, dimana tersangka R mengakui hanya melakukan cabul sebanyak 1 kali. Sementara tersangka G mengaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dan melakukan pencabulan sebanyak 1 kali. Begitu pula dengan tersangka J, yang mengaku melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, dan pencabulan sebanyak 2 kali.

“Aksi persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan di ruang TV keluarga korban, ” ucap Kasat Reskrim.

Adapun penyebab korban mau melakukan persetubuhan dengan ketiga pelaku, dikarenakan korban menyukai pelaku J, sehingga korban menuruti kemauan J untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan G dan R.

“Tersangka J mengancam akan menjauh dari korban apabila tidak menuruti keinginannya dan kedua temannya untuk melampiaskan hawa nafsunya,” beber Kasat Reskrim.

Sementara itu, alasan pelaku anak G, J dan R melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, karena para pelaku sudah sering menonton video porno, sehingga timbul keinginan untuk melakukan persetubuhan ditambah lagi ada kesempatan untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.

Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maks

Share:
Komentar

Berita Terkini