Bawaslu Karo Sosialisasi Pengawasan, Gandeng Jurnalis

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten karo menggelar acara bertema "Sinergi Pemberitaan dengan Media Jurnalis" , digelar dengan sistem 2 s

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten karo menggelar acara bertema "Sinergi Pemberitaan dengan Media Jurnalis" , digelar dengan sistem 2 sesi, Sesi 1 mulai pukul 9.00 Wib s/d pukul 12.00 Wib dan Sesi 2 mulai pukul 1.00.wib s/d pukul 14.00 Wib   bertempat di Aula Kantor  Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat 27 September 2024.

Kegiatan yang dihadiri Sudiman Anggota  Bawaslu Karo Komisi Hukum serta puluhan wartawan  media cetak,media online dan Media  eletronik dengan  Narasumber Komisi Divisi Humas Bawaslu Provinsi sumut  Saut Boang Manalu dan Robert tarigan S.H , dipandu oleh moderator Allen Sihotang bagian humas Bawaslu Provinsi Sumatera utara.

Dalam sambutannya, Saut Boang Manalu mengatakan, bahwa tujuan kita gandeng media agar masyarakat bisa memilah dan memilih serta mengetahui isu-isu yang terjadi terhadap penyelenggaraan pemilihan pilkada serentak 2024 ini. 

"Guna menciptakan pemberitaan yang berintegritas dan menciptakan pemberitaan yang berkualitas serta mencerdaskan kepada masyarakat. Media adalah salah satu pusat informasi serta garda terdepan sumber informasi yang valid bagi masyarakat, karena media memiliki aturan main yang ketat dalam proses penyajian berita. Pentingnya media menyampaikan pemberitaan yang baik dan benar sehingga masyarakat bisa terhindar dari berita-berita hoaks dan sara.


Lanjutnya, Bawaslu ingin memastikan bahwa pemberitaan yang sedang dibincangkan adalah berita yang akurat dan objektif serta informatif mengenail tahapan pemilihan serentak yang sedang berjalan." Ujarnya 

Peran Media dalam Pemilihan Serentak sangat penting dari sisi Informasi, edukasi dan pengawasan. Media sebagai sumber utama informasi bagi masyarakat terkait tahapan."ucapnya

Selain informasi ada juga Edukasi yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses dan pentingnya partisipasi dalam pemilihan. dan terakhir sebagai pengawasan. 

Yakni mengawasi proses pemilihan untuk memastikan transparansi dan kejujuran dalam melakukan pemberitaan yang akan dibaca oleh masyarakat. suksesnya pilkada  serentak 2024 ini, tidak lepas dari peran media dan medsos mencapai 70%.papar Saut 

Sementara Robert Tarigan SH mengharapkan Bawaslu selaku  fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. 

Terdapat fungsi Bawaslu yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal. 

Seperti yang terjadi baru ini di Ballroom Hotel Sinabung Hills Berastagi, disaat gelaran rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan pencabutan nomor paslon Bupati dan wakil Bupati Karo  dan Deklarasi kampanye damai dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, diwarnai kericuhan.

Pasalnya hal ini dipicu oleh pidato Bupati Karo Cory S Sebayang yang isinya dinilai berpihak ke salah satu Paslon dengan ‘memelintir' kata-kata nomor urut dari paslon lainnya, jelas Robert.

Dia juga mengharapkan kedepan pihak Bawaslu untuk membuka ruang terhadap media. Karena, peran aktif media sangat penting bagi Bawaslu karena dapat menjadi corong informas bagi masyarakat serta dapat mengedukasi masyarakat  sebagai mitra stategis media dianggap mempunyai peran sebagai perpanjangan tangan untuk berdialog dengan publik, sehingga publik bisa mengetahui kegiatan Bawaslu,” tutup robert

Sudiman Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Komisi Hukum menyatakan, pihak kami sebagai Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, kemudian ditindaklanjut dengan mekanisme penelusuran setelah diplenokan, katanya 

"Ketika Bawaslu menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lakukan pengawasan sesuai dengan regulasi," tutupnya.(GO2)

Share:
Komentar

Berita Terkini