Perjuangan GMPLP Soal Pemberhentian Wagino dan Andriza Dari Jabatannya, Kepala BKPSDM Diperiksa Kemendagri

Terkait pemberitaan mengenai kejanggalan atas pelantikan 89 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang dilantik oleh Ali Yusuf Siregar

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DELISERDANG - Terkait pemberitaan mengenai kejanggalan atas pelantikan 89 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang dilantik oleh Ali Yusuf Siregar menjelang satu hari usai masa jabatannya sebagai Bupati Deliserdang tertanggal 22 April 2024 lalu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, M Abduh Rizali Siregar diperiksa Kemendagri.

Hal tersebut disampaikan narasumber yang tidak berkenan disebutkan namanya, Jumat 9 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, terkait dengan maraknya wacana pelantikan dan isu tak ‘sedap’ yang telah berkembang di kalangan masyarakat Deliserdang, telah membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPL dan P) Deliserdang, Azmi menyoalkan terkait pelantikan ke-89 Pejabat Pemkab Deliserdang, yang dilantik oleh Ali Yusuf Siregar jelang satu hari lagi usai jabatan Bupati-nya, ini jelas ada sesuatu dalam Pelantikan tersebut karena sangat terkesan terlalu dipaksakan.

“Sebab, berdasarkan penjelasan atas UU nomor 10 tahun 2016, angka 27, pasal 71 ayat 2 (dua) Dalam Hal Kekosongan Jabatan, Maka Gubernur, Bupati, Walikota yang dimaksud dengan ‘Pergantian’ adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan,” ungkapnya.

Pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang dinilai cacat hukum.  Jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai sekretaris PMD Deli Serdang memiliki izin dari Menteri. 

Namun, pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Wagino sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah. 

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

Melihat hal itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) langsung melakukan cek dan kroscek terhadap wacana yang telah menjadi perbincangan hangat di lapisan masyarakat Deliserdang.  

Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting melayangkan surat ke BKPSDM Deliserdang sebanyak tiga kali, untuk menanyakan wacana pelantikan tersebut. 

“Bawaslu Deliserdang tidak ada keberpihakan kepada salah satu pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati yang ikut berkontestan dalam Pilkada serentak 27 November mendatang. Kami netral dan hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Bawaslu,”katanya. 

Febriyandi mengaku, setelah melayangkan surat ke BKPSDM Deliserdang, beberapa waktu kemudian surat tersebut dibalas dan isi surat tersebut menyatakan bahwa terkait pelantikan yang telah dilantik oleh Ali Yusuf Siregar telah mengantongi surat izin dari Kemendagri berjumlah 91 pejabat.

“Saya bersama tim Bawaslu Deliserdang telah melakukan cek dan kroscek data terhadap 71 orang pejabat yang telah dilantik dan terdapat dua orang pejabat yang ganjil datanya. Namun, tiba-tiba saja Bawaslu Deliserdang didatangi oleh pihak BKPSDM Deliserdang, hendak meminta surat pelantikan itu supaya dikembalikan, dengan alasan bahwa di dalam isi surat pelantikan itu terdapat kesalahan penulisan jumlah pejabat yang dilantik,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris BKPSDM Deliserdang, Adil Sarjono Tarigan menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut ‘berpolitik’, hanya menjalankan tugas sesuai arahan dan perintah Pimpinan saja.

“Sesungguhnya pengusulan pelantikan pejabat yang dilantik oleh Ali Yusuf Siregar, semasa menjabat Bupati Deliserdang, telah sesuai dengan mekanisme pengusulan pelantikan pejabat sebanyak 98 orang ke Kemendagri. Tetapi yang disetujui oleh pihak Kemendagri hanya 89 pejabat saja yang telah mengikuti proses ujian asesmen,” sebutnya.

Adil mengatakan bahwa dua pejabat yang telah mengikuti lelang Jabatan Tinggi Pratama yaitu Wagino Sajali Alias dan Andrija Rifandi. Posisi mereka memang benar telah diisi oleh pejabat lain, namun mereka telah mengikuti acara pelantikan tersebut.

“Mereka jelas telah mendengarkan posisi mereka telah diduduki oleh pejabat baru, ya otomatis mereka pun harus meninggalkan bangku/posisinya,” tukasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini