KPU Dairi Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Selama Tiga Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mulai besok 27 s/d 29 Agustus, akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mulai besok 27 s/d 29 Agustus, akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi.

Hal itu dikatakan Ketua, KPU Dairi, Aryanto Tinendung, Senin 26 Agustus 2024, saat sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi dalam pemilihan, di aula gedung Hotel The One, Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan KPU Dairi ini dengan mengundang para Wartawan di Kabupaten Dairi.

Dihadapan para Jurnalis, Lebih lanjut dijelaskan Aryanto Tinendung. Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Dairi mesti membawa 39 persyaratan yang harus dilengkapi.

Seputar informasi, pasca keputusan MK. Dijelaskannya, mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati, pada masa sekarang tidak ada istilah jumlah kursi DPRD plus dukungan suara sah 25% agar Parpol dapat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk diketahui,Pemilu 2024 lalu, jumlah suara yang sah di Kabupaten Dairi sebanyak 176.080 apabila dikalikan 10 persen, maka sebanyak 17.080 suara sah. Parpol sudah bisa mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Dairi secara tunggal.

Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung menerangkan, dari surat masuk, masih satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi. Rimso Sinaga dan Barita Sihite ( jalur perseorangan) yang dikabarkan akan mendaftar di KPU Dairi, yang pertama  ujar Aryanto Tinendung Ketua KPU Dairi(capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini