SERDANG BEDAGAI - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus 2 Pelaku warga kabupaten Labuhan Batu, ditengarai sebagai Pemasok Narkoba jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti 7 (tujuh) kilogram sabu.
Demikian dipaparkan oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasat reskrim Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, saat melakukan rilis kepada media di Mapolres Sergai, Senin 26 Agustus 2024.
"Adapun pemasok sabu tersebut berinisial ZH (39) warga jalan Letkol Martinus Lubis No. 04 Kel. Rantau Prapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. RJAS (32) warga Jl. Perisai No 39 Rantau Selatan Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan - Labuhan Batu. Keduanya berhasil ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Rabu( 21/8/2024) pukul 16.30 wib baru-baru ini. Saat ditangkap keduanya lagi beristirahat di SPBU tersebut, dan ketika mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate wama Hitam no pol BK 1577 AAW yang dikendarai mereka digeledah, ditemukan 1 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil. Didalam 1(satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, didalamnya 1 (satu) bungkus plastik warna kuning merek GUAN YIN WANG, ternyata berisikan Narkotika jenis Shabu terbungkus 1 (satu) plastik klip transfaran ukuran besar. "jelas Kapolres Sergai AKBP Jhon H.R Sitepu ini.
Hasil interogasi awal, lanjut mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini tim Satres Narkoba Polres Sergai yang langsung dipimpin AKP Iwan Hermawan didampingi Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba bersama personel kembali bergerak ke kota Rantau Prapat (Labuhan Batu). Dari Asahan menuju Rantau Prapat menempuh sekitar 4,5 jam lagi, dengan kondisi jalan macet akibat adanya perbaikannya jalan dikawasan kabupaten Asahan/Labuhan Batu.
"Dari rumah kontrakan yang disewa ZH dikawasan perumahan DL Sitorus di kota Rantau Prapat ini, personel berhasil menemukan 6 kilogram sabu yang di dalam jerigen plastik, disembunyikan pelaku ZH dari dalam kamar rumah yang disewanya. Istri dan kedua anak ZH menempati rumah yang berbeda, dan rumah kontrakan ini khusus dijadikan gudang oleh tersangka untuk mengen dalikan bisnis satunya. ZH dan RJAS mengaku melakukan peredaran sabu atas perintah R (dalam pengembangan), selaku bandar shabu dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per kilogram dalam setiap pengiriman.
Jumlah sabu yang diterima ZH dan RIAS dari seorang pemasok warga Tanjung Balai semula ada 39 kg, dan sudah diedarkan ke wilayah Kisaran, Rokan Hulur dan Pekan Baru dan sisanya yang 7 kilogram ini menunggu pemesan dan ternyata keciduk Polisi. Tersangka ZH sempat dilumpuhkan kakinya dengan timah panas,karens mencoba melakukan perlawanan saat pengembangan',imbuh AKBP Jhon H.R. Sitepu.
Untuk mempertanggung perbuatannya,jelas Kapolres Sergai ini ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 (enam) tahun kurungan.(biet)