Foto : Wakapolres Sergai Kompol E. Sibuea didampingi Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan dan Kanit I Ipda Anggiat saat paparan.
SERDANG BEDAGAI - Padahal istrinya baru saja melahirkan anak, A.J alias Budi (22) warga Dusun III Desa Kota Pari, kecamatan Pantai Cermin dan Abang iparnya M.A alias Angga (27) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir,kecamatan Perbaungan kini harus meringkuk di sel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai ( Sergai),karena diciduk Personel Unit I Satres Narkoba Polres Sergai, Selasa 30 Juli 2024, kemarin.Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta ( JHR) Sitepu, diwakili Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai,AKP Iwan Hermawan dan Plt. Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar saat menggelar Presscom di halaman kantor Satres Narkoba Polres Sergai, Jum'at 2 Agustus 2024.
Secara singkat Wakapolres Sergai menjelaskan, kalau kedua ditangkap tim Unit I Satres Narkoba saat membawa bungkusan plastik asoy hitam.
" Mereka ini sudah sejak hari Senin 29 Juli 2024, gerak-geriknya terus dipantau oleh personel,dan saat membawa plastik asoy, langsung disergap oleh petugas. Setelah diperiksa di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih diduga jenis sabu,dan setelah ditimbang berat Bruto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 dari saku celana AJ alias Budi, serta sebuah ponsel merek OPPO dari MA alias Angga,Honda Beat tanpa plat disita sebagai barang bukti",jelas Kompol Elisa Sibuea.
Saat diinterogasi awal, lanjut Wakapolres, kedua tersangka mengakui kalau mereka berdua disuruh oleh Z ( DPO) yang ditemui mereka di Warung Seri, Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut memberikan bungkusan plastik asoy,yang harus diantarkan ke alamat di atas dan bila penerima menyebut sandi 8 ( delapan),baru barang itu diserahkan.
Keduanya mengaku kalau ongkir (ongkos kirim) yang dijanjikan Z,sebesar Rp 2 juta dan sebagai panjat diberikan Rp 500 ribu rupiah. Bilamana barang sudah diterima,sisanya sebanyak Rp 1,5 juta akan dibayar.
Keduanya diancam hukuman berat atas tindakan mereka,berdasarkan pengakuan dan bukti yang ditemukan, mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Usai gelar, Wakapolres sempat bertanya kepada Budi salah seorang pelaku, uangnya rencana untuk apa. Semula Budi mengaku buat foya-foya, tetapi kembali di ralatnya, "untuk biaya menabalkan nama anak saya, pak", kata Budi.
Kanit I Satres Narkoba, Ipda Anggiat Sidabutar usai sholat Jum'at, di Mesjid Polres Sergai mengatakan, 'kami sudah mengendap hampir seminggu lamanya, permainsn mereka sekarang sudah rapi dan teratur. Tapi, untungnya masih ada masyarakat yang mau memberikan informasi, bahkan secara diam-diam membantu kerja Polisi", jelasnya. (biets)