KARO - Tambang galian C yang bersebelahan ada dua titik berlokasi di Desa Nagara kecamatan Merek Kabupaten Karo walau diduga tidak memiliki izin, namun keduanya bebas beroperasi. Herannya, walau sudah lama beroperasi, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh oleh Polres Tanah Karo maupun Satpol PP Kabupaten Karo dan terkesan terjadi pembiaran. Padahal, material pasir hasil galian tersebut, selama ini dijual untuk dipergunakan buat proyek-proyek APBD pemerintah dan kepada pihak swasta.
Lokasinya persis di aliran Sungai desa tersebut . Dugaan tambang pasir ilegal ini diperkuat dengan tidak adanya plang nama PT dan nomor izin usaha petambangan operasi produksi (iup op) pada Kedua lokasi galian.
Salah seorang warga mengaku marga Munthe mengatakan resah terhadap adanya Aktifitas Galian C ini, karena berdampak terhadap lingkungan dan jalan yang diakibatkan Truck – Truck pengangkut Material Pasir melintasi Pemukiman warga desa nagara “ Sehingga, potensi limpahan air dan materialnya akan menyebabkan Polusi dan merusak jalan, “ ujarnya
Lanjutnya lagi para pekerja Penambangan galian C ini untuk mengambil Material pasir dengan cara menyemprokan air ketepi tebing mempergunakan alat Water gun begitu material sudah terkumpul dengan menggunakan alat berat jenis excavator langsung memuat material pasir keatas Truck , karena lokasi galian C di pinggir sungai juga akan berdampak terhadap pencemaran air, ekosistem serta merusak habitat sungai
Dengan semua dampak yang diatas maka saya minta pihak terkait dan polres karo untuk segera menutup galian C ini, Munthe berharap galian ilegal tersebut secepatnya segera dihentikan. "Saya minta segala aktifitas Galian C ini ditutup karena sudah sangat meresahkan “ harap munthe
Sementara H.Barmen Karo-Karo Salah seorang pegiat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Karo , mengatakan bahwa tambang tersebut sudah lama beroperasi dan meminta supaya pihak Polres Tanah Karo untuk segera melakukan tindakan hukum.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak memiliki surat izin. dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun “ujarnya .
Ketika hal ini dikonfirmasi Senin 22 Juni 2024 , kepada KasatreskrIm Polres Karo AKP Rasmaju Tarigan S.H Melalui Kanit Tipeter Ipda Regen Manik terkait ijin galian C tersebut , kanit mengatakan " Terima kasih atas infonya , dan berjanji segera kita cek kelokasi untuk mengetahu kebenaranya " ujarnya singkat.
Pantauan wartawan di lokasi galian C terlihat truck lalu lalang membawa material Pasir serta sebuah alat berat excavator sedang mengumpulkan material pasir dari penuturan seorang warga bahwa pemilik kedua galian C tersebut bermarga Tambun Saribu dan Marga Girsang , " pemiliknya marga Tambun Saribu dan Marga Girsang " jelas warga .(GO2 )