SERDANG BEDAGAI -- Berbagai kasus pelanggaran lalulintas yang mengakibat kan korban jiwa dan material, berdasar kan data sesuai hasil Operasi Patuh Toba 2024 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai ( Sergai) , dan sehari-harinya dilakukan oleh anak dibawah umur (usia belum 18 tahun-red).
Operasi Patuh 2024 yang digelar mulai tanggal 14 Juli -- 28 Juli 2024 di wilayah hukum Polres Sergai,bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dengan berbagai cara selain melakukan sosialisasi dan tindakan operasi atau razia.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Sergai Iptu Fauzul Arasyi didampingi KBO Sat Lantas Polres Sergai, Ipda Juarno kepada awak media di kantor Satlantas Polres Sergai, Senin (29/7/2024/ petang.
"Selama berjalannya Ops Patuh 2024 personel Sat Lantas Polres Sergai sudah mengeluarkan Denda Tilang sebanyak 391 lembar, dan Teguran sebanyak 597 kepada pengendara ranmor. Tilang yang dikeluarkan terdiri dari tanpa SIM sebesar 83 kasus, STNK (tidak membawa/kadaluarsa alias mati pajak) = 205 kasus, Knalpot Brong = 33 pelanggar. Sedangkan jumlah lakalantas ada 4 perkara, 3 Meninggal Dunia ( anak dibawah umur) dan 4 Luka ringan dengan kerugian material Rp 4,5 juta", jelas Iptu Fauzul.
Adapun ranmor yang herhasil ditindak, lanjut Iptu Fauzul mantan Kanit PJR Polda Sumut ini tetdiri dari kenderaan Roda 2 = 345 unit, R4 ( mobil penumpang) =17 unit dan Truk ( mobil barang)= 27 unit.
Kemudian imbuhnya lagi, pelanggar 10 peraturan lalu lintas yang menonjol yakni bonceng tiga atau tarik 3 sebanyak 39 pelanggar, menggunakan kenderaan dibawah umur = 44 orang, tidak menggunakan Helm standar = 25 orang, melawan arus = 9 orang, mempergunakan hape disaat berkendaraan sebanyak 19 orang dan kenderaan yang memakai strobo tanpa izin sebanyak 3 kenderaan,papar Kasat Lantas.
Menyikapi banyaknya korban/pelaku pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama ini, baik ada atau tidaknya Operasi Patuh Toba, umumnya anak di bawah umur Kasat Lantas Polres Sergai menekankan dan menghimbau peran serta Orangtua dan Pendidik.
"Pelaku atau korban yang menelan korban jiwa terbesar dalam kasus pelanggaran lalulintas, kebanyakan anak dibawah umur. Mempergunakan ranmor yang tidak layak, seperti tidak memakai lampu penerangan, tidak memakai helm pengaman dan ranmor yang sudah dimodifikasi dari standar yang ada. Bahkan, banyak ranmor yang STNKnya sudah kadaluarsa ( mati pajak) dan ini terjadi dikawasan pinggiran kota umumnya."terang Iptu Fauzul
Sebenarnya, lanjut Iptu Fauzul, disinilah pentingnya peran serta orangtua/wali untuk memperingatkan anaknya, dan peran Guru (pendidik) jika anak tersebut masih bersekolah. Karena, kalau sudah terjadi maka yang timbul hanya penyesalan. Sekalipun dalam hal ini pihak Sat Lantas melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah sudah berulang kali di lakukan, tapi peran orangtua dalam mengawasi perilaku anaknya juga sangatlah penting.", jelasnya.
Terkait jumlah pengguna ranmor yang melawan arus, Kasat Lantas yang murah senyum itu tidak menampik kalau pelaku nya adalah wanita atau Mamak - mamak.
"Kalau personel dilapangan yang memberi teguran, kenapa melawan arus dan tidak memakai helm pengaman. Dengan entengnya para Mamak-mamak itu pasti berkilah, orang dekat ajanya pak dan lain sebagainya. Padahal, kalau sudah terjadi kasus pelanggaran laka lantas, tidak ada dalih jarak cuma dekat saja yang ada pasti korban sudah terjadi", tandasnya. ( biet)
Foto :
Kasat Lantas Polres Sergai Iptu Fauzul Arasyi didampingi KBO Lantas, Ipda Juarno memperlihatkan ratusan knalpot Brong dan ranmor yang disita.