Ketua LBH AP PW Muhammadiyah Ismail Lubis SH. MH menilai
MEDAN - Menyikapi kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait dengan penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan), yang jika dilihat berdasarkan beberapa pemberitaan media banyak terjadi “kericuhan/kegaduhan”.
Terkait dengan penerapan parkir berlangganan tersebut, diakibatkan tindakan yang terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan, tidak memperbolehkan/mengusir pengendara hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan, apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.
Merespons kebijakan ini Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara yang di Ketuai Ismail Lubis SH. MH memberikan tanggapan sebagai berikut:
LBH-AP berpendapat jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut
banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Salah satunya dan yang
paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak
seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja,
harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur
dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA).
Kemudian Perwal tersebut juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan).
Sehingga, mestinya
apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota
Medan maupun proses uji publik. Sehingga, penerapan cheks and balances dalam
sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot
Medan memaksakan kehendaknya sendiri.
Kemudian apabila Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya
dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut LBH-AP berpendapat
jika hal tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi, karena penerapan
parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.
Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut
Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang
demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD
Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat dalam kajian, pembahasan dan
sosialisasinya. Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk
memanggil dan Walikota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan
yang ugal-ugalan tersebut.
Kemudian apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir
Berlangganan maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran
maladministrasi.