Kadis LHK Sumut Tegaskan Lahan Penebangan Kayu Jelas Aset Pemkab Karo

Pengeluaran SIPUHH ONLINE an HAT Milala yang berada di areal aset Pemkab Karo untuk lahan Agropolitan, yang dikeluarkan oleh BPHL ( Balai Pengelolaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

             Kadis LHK ( Lingkungan Hidup Kehutanan) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar 

KARO - Pengeluaran SIPUHH ONLINE an HAT Milala yang berada di areal aset Pemkab Karo untuk lahan Agropolitan, yang dikeluarkan oleh BPHL ( Balai Pengelolaan Hutan Lestari ) II di bawah Kementrian Lingkungan Hidup diduga tidak berdasar. 

Kalak BPBD karo Juspri Nadeak menjelaskan, kita sudah bingung atas penerbitan Sipuhh Online tersebut, yang tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan. Sudah jelas jelas tanah tersebut aset Pemerintah Karo yang diserahkan oleh Kementerian Kehutanan untuk lahan pengungsi Sinabung. Saya tidak tahu atas dasar apa izin penebangan kayu tersebut bisa keluar. Dinas Kehutanan Provinsi seharusnya tahu tentang riwayat dan penyerahan tanah tersebut ujarnya. 

Kadis LHK ( Lingkungan Hidup Kehutanan) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar saat di konfirmasi via seluler, Selasa 30 Juli 2024, sekira pukul 13.00 WIB mengatakan, kita tegaskan tanah tersebut adalah tanah Pemkab Karo, bukan kami saja semua orang tahu itu tanah Pemkab untuk agropolitan pengungsi Sinabung. Masalah Sipuhh Online itu kami tidak ada ikut campur, itu murni kebijakan BPHL II Medan tegasnya. 

Ditanya, apakah ada BPHL ada meminta data lokasi/ areal  ke Dinas LHK Sumut dalam pengeluaran izin, Kadis membantah, tidak ada mereka bertanya apapun kepada kami, itu semua murni di keluarkan oleh BPHL, gitu ya jelas ya ucapnya.

Ketika awak Media konfirmasi kepada Kepala BPHL II Medan Kusnadi S, Hut, terkait dasar penerbitan Sipuhh Online an Hat Milala, sampai saat ini Kepala BPHL tetap bungkam.( GO2 )

Share:
Komentar

Berita Terkini