SIANTAR - Kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 6,39 gram, Seorang resedivis kambuhan, diamankan Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu 12 Juni 2024 malam pukul 22.15 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Jumat, 14 Juni 2024 mengatakan residivis itu berinisial "W" alias W (52) warga Jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Wah alias W di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kel. Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Dari Tersangka W diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket berat bruto 6,39 Gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.
Diinterogasi tersangka W mengaku sabu itu miliknya yang dibelinya dari Medan pada awal bulan Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000. Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.
"Tersangka Wah alias W merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematang Siantar. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata AKP JH Pasaribu.