Istri tak di Rumah, Suami Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun

Pria satu ini tidak patut menyandang sebagai seorang ayah yang notabenenya menjadi pelindung bagi anaknya dari ancaman apapun. FA (31) warga Kecamatan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


ASAHAN - Pria satu ini tidak patut menyandang sebagai seorang ayah yang notabenenya menjadi pelindung bagi anaknya dari ancaman apapun. FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat ini, begitu tega mencabuli anaknya yang masih berusia 8 tahun. Mirisnya lagi, pelaku melakukannya sambil menonton film Porno (Blue).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasatreskrim AKP Rianto didampingi Kanit UPPA Ipda Libert Manurung dalam pres release yang digelar di Mapolres Asahan memaparkan, peristiwa persetubuhan terhadap anak ini pertama sekali terjadi pada tahun 2022. Saat itu korban masih berusia 6 tahun. Dalam menjalankan aksinya FA mengajak anak kedua nya itu menonton film porno saat istri nya berjualan. 

"Jadi pelaku mengajak korban menonton film porno dari Handphone nya, kemudian pelaku memegangi tangan korban dan memegang kemaluan korban hingga pelaku yang dirasuki setan menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya. Dan peristiwa ini berulang beberapa kali dan selalu dilakukan saat istri nya tidak berada dirumah" Ujar Rianto, Rabu 5 Juni 2024.sore. 

Peristiwa memalukan ini terbongkar lanjut Rianto, saat abang korban mengadu bahwa ayahnya sering bermain judi online, kemudian saat itu korban juga mengadu sama ibu nya bahwa dirinya di setubuhi ayah kandungnya. Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung shock dan ditambah korban juga menyebutkan selain ayahnya, korban juga di setubuhi oleh paman dan kakek kandungnya . 

Mendengar pengakuan korban, ibu korban pun membuat Laporan Polisi ke Mapolres Asahan, kemudian petugas mengamankan ayah, paman dan kakak korban ke Mapolres Asahan. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya dan langsung kita lakukan penahanan, sementara Paman dan Kakek Korban setelah kita lakukan gelar perkara, kakek dan paman korban kita lepaskan karena tidak cukup bukti untuk kita tahan. Namun kita masih melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti dan saksi-saki keterlibatan kakek dan paman korban, jika memang kita menemukan bukti keterlibatan paman dan kakek korban, maka kita akan menangkap dan menyeret pelaku ke meja hijau" Ujar Rianto sembari menyebutkan bahwa berkas pelaku FA saat ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. 

Rianto juga menyebutkan pihaknya masih terus menggali kasus ini dan mencari bukti-bukti keterlibatan kakek dan paman korban dalam kasus ini. 

"Jadi kasus ini belum berhenti sampai disini, kita juga masih mencari bukti dan saksi-saki yang bisa menjerat kakek dan paman korban, sebab dalam menegakkan hukum kita jangan sampai melanggar hukum dengan menahan orang yang belum tentu bersalah" Ujarnya
Share:
Komentar

Berita Terkini