SIANTAR - Lagi asik duduk di atas sepeda motor jenis Scoopy, team Sat Narkoba Polres Siantar, berhasil menangkap seorang pengedar ganja berinisial MRH (20) warga di Perumahan Rami Indah Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Informasi yang dihimpun dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, MRH ditangkap di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 11 Juni 2024 malam pukul 19.45 Wib, Kamis 13 Juni 2024.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa 11 Juni 2024 malam sekira pukul 19.45 Wib.
Dari MRH ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Poco, uang penjualan ganja sebesar Rp.150.000 dan dari dalam bagasi sepeda motor scoopy milik MHR ditemukan 1 buah tas handbag hitam berisi 13 paket sedang narkotika jenis ganja dan 18 paket kecil narkotika jenis ganja.
Keterangan MRH masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Perumahan Rami Indah di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Selanjutnya IPDA Ganda bersama Tim langsung membawa MRH di rumahnya kemudian lakukan penggeledahan.
Dari di kamar MRH, Team menemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 5 paket sedang narkotika jenis ganja, 13 paket kecil narkotika jenis ganja dan 22 lembar kertas nasi warna coklat pembungkus ganja.
MRH mengaku total keseluruhan ganja berat bruto 266 gram itu miliknya sehingga MRH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"MRH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.