SIANTAR - Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku kejadian tabrak lari tiga pemuda, hingga dua tewas dan satu luka berat, dengan mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Ayla BK 1255 WAC, pria berinisial "AS", 16, warga Kec. Siantar Sitalasari.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan bersama Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi dan Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Jumat 10 Mei 2024. Menurut Kapolres, kronologis kejadian tabrak lari di Jl. Sangnaualuh, depan Kampus Universitas HKBP Nomensen, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur pada Kamis 2 Mei 2024, pukul 03:30 kemarin. awalnya tiga korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda di dekat lokasi kejadian.
Kemudian, satu orang duduk di atas sepeda motor yang parkir di lokasi kejadian dan dua orang duduk di pinggir badan jalan. Tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi serta agak oleng dari arah Megaland dan langsung menabrak tiga korban, dimana satu duduk di atas sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dua korban yang duduk di pinggir jalan terseret mobil.
Satu orang korban terseret sekitar 12 meter dan satu lagi terseret sekitar 1 kilometer, hingga dua korban itu meninggal dunia. Selanjutnya, Polres membentuk tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Daihatsu Ayla itu dan terduga pelaku selaku pengemudi mobil.
Dua hari kemudian, tim khusus menemukan mobil Daihatsu Ayla itu dan melakukan pengembangan hingga akhirnya pada 5 Mei 2024 mengetahui identitas pelaku dan mendatangi rumah nenek pelaku, namun tidak menemukan pelaku.
“Pada 7 Mei 2024 pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat, kemudian tim khusus menjemput pelaku, hingga saat ini dalam tahap penyidikan,” sebut Kapolres.
Kapolres menambahkan pelaku merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun enam bulan dan juga merupakan anak putus sekolah meskipun masih berusia pelajar serta sehari-hari meminta atau pemilik mobil memberikan pekerjaan untuk menggantikan posisi pemilik mobil sebagai seorang supir taksi online.
Pada saat kejadian, penumpang sudah mengingatkan pelaku, mengemudikan mobil dalam keadaan tidak normal, hingga pelaku menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Mengingat pelaku masih dibawah umur, menurut Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku, namun ada unsur positif narkotika, hingga menerapkan pasal pada pelaku yakni Pasal 311 ayat (5 dan 4) Subs Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak, hingga bisa menahan pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.