KARO - Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) mana yang akan dipakai sebagai acuan bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 Hasil Pileg 2019 atau 2024
Pertanyaan ini mengemuka dari pengurus Partai NasDem saat sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta syarat dukungan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024 yang digelar KPU Kab Karo, Selasa 30 April 2024 kemarin .
Dia mengungkapkan, pada Pilkada Karo 2020 lalu, NasDem berperan mengusung salah satu pasangan calon kepala daerah. Saat itu, kata dia, yang menjadi acuan pihaknya dalam mengusung pasangan calon mengacu pada Keputusan KPU No. 20 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 yakni hasil Pileg 2019.
Menanggapi itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Karo, Mahendra Lias Sinulingga menjelaskan, berkaca pada perjalanan Pilkada sebelumnya, acuan parpol dalam mengusung pasangan calon terbentuk dari hasil Pemilu terakhir.
Menurut Mahendra, meski pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 telah dijadwalkan pada Oktober 2024 mendatang, namun keputusan penetapan anggota dewan terpilih telah dikeluarkan sebelum September 2024.
“Dasarnya itu adalah SK Penetapan, bukan berdasarkan jadwal pelantikan. Jadi dasar kita yang baru ini (Pileg 2024). Yang sebelumnya (Pilkada 2020) juga gitu kan? Inilah informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi,” ungkap Mahendra.
Meski demikian, ia meminta semua pihak agar bersabar menunggu setelah KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur hasil Pileg mana yang menjadi acuan parpol dalam mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
“Kita masih ada waktu sampai September 2024 mendatang. Nanti akan ada Peraturan KPU, akan ada rancangan. Kita tunggu saja Peraturan KPU atau juknis yang mengatur itu,” ujarnya. (GO2 )