KPU Medan Lantik dan Ambil Sumpah 105 Anggota PPK se-Kota Medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan melantik dan mengambil sumpah sebanyak 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan melantik dan mengambil sumpah sebanyak 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan, Kamis 16 Mei 2024, di Hotel Santika Diandra Medan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah, langsung di hadiri Ketua Medan Mutia Atiqah didampingi anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Bobby Niedal Dalimunthe serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Saut Haornas Sagala. Hadir juga sejumlah unsur Forkopimda Kota Medan.

Dalam arahannya, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menegaskan, bagi anggota PPK yang dilantik dan diambil sumpahnya, ini mengandung tanggungjawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 45.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah ini memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945, terhadap tegaknya demokrasi dan kode etik penyelenggaraan Pemilu,” tegas kepada 105 anggota PPK.

Ke-105 anggota PPK se-Kota Medan tersebut merupakan peserta yang telah mengikuti tes tertulis CAT dan wawancara dan telah dinyatakan lulus. Mereka telah mengikuti serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran 23 April 2024 hingga dinyatakan lulus dan ditetapkan 15 Mei 2024.

Sebelumnya, Mutia mengatakan, pihaknya menjaga para anggota PPK ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

“Artinya ketika mereka terpilih sebagai PPK mereka harus menjalankan Tupoksi nya sesuai UU,” urai Mutia kepada wartawan, Senin (29/04/2024), di kantornya di Jalan Kejaksaan Medan.

Dikatakannya, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi terhadap badan ad hoc PPK Pemilu 2024. Apalagi jika mereka ikut mendaftar lagi menjadi PPK Pilkada Serentak 2024. Bahkan bagi sejumlah anggota PPK yang bermasalah.

Lebih lanjut Mutia mengatakan, pihaknya bekerja sesuai mekanisme. Dan ada tatacara di lingkungan pihaknya, pihak KPU Medan, dalam hal penilaian.

“Kami percaya kami akan mendapatkan SDM yang berintegritas. KPU Kota Medan punya kewenangan atas bobot penilaian,” tandasnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini