Geger,..Pasangan Kekasih Nekat Buang Bayi Hasil Perbuatan Haramnya di Semak-Semak Perkebunan Teh

Sungguh perbuatan ini untuk tidak buat ditiru oleh anak-anak muda jaman sekarang yang sedang berpacaran. Sepasang kekasih masih dibawah umur, si pria

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SIMALUNGUN-  Sungguh perbuatan ini untuk tidak buat ditiru oleh anak-anak muda jaman sekarang yang sedang berpacaran. Sepasang kekasih masih dibawah umur, si pria berinisial VAR (18) dan wanita berinisial AS (18), nekat membuang bayi hasil perbuatan haram yang mereka lakukan di semak-semak tepatnya di Perkebunan Teh, Senin 13 Mei 2024.

Akibat perbuatannya tersebut, VAR dan AS ditahan pihak Polres Simalungun. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. terang Ghulam, Kamis 23 Mei 2024.

“Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga ada mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS,” kata Ghulam

Lanjutnya, tidak membuang-buang waktu, pihaknya pun mendatangi kediaman AS pada Rabu 22 Mei 2024. Ketika dijumpai, AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin 13 Mei 2024, pagi.

“Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya si VAR. Jadi si AS ini baru saja tamat sekolah sedangkan si VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3,” sebutnya.

Setelah melahirkan, AS menyuruh pacarnya itu untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.

“Lalu, si VAR membawa bayi yang ada di dalam jok sepeda motornya justru ke TKP dan meletakkannya di situ,” ujarnya.

Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya. Kemudian, petugas menangkap VAR.

Akibat dari perbuatannya, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun. Keduanya disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, bayi yang diperkirakan baru lahir tiga jam ditemukan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). “Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

Tampubolon menyebut bayi tersebut ditemukan di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, kemarin sore. Bayi itu awalnya ditemukan oleh warga yang baru saja pulang dari ladang.

Setibanya di lokasi, warga tersebut mendengar suara tangisan bayi. Warga itu pun mencari sumber suara itu. Lalu, saat warga tersebut menarik rerumputan di lokasi, tiba-tiba ada bayi yang terjatuh dari semak-semak itu.

“Saksi menarik rerumputan yang tempat suara tangisan bayi. Setelah saksi menarik rumput, bayi tersebut terjatuh yang awalnya tersangkut di atas rerumputan yang semak. Bayi itu banyak mengeluarkan darah diduga akibat kayu rerumputan yang tajam,” ujarnya.

Setelah warga memastikan bayi tersebut masih hidup, bayi dibawa ke perkampungan warga. Lalu, warga setempat membawa bayi itu ke bidan.

Namun, belakangan bayi tersebut dibawa ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena mobil ambulans puskesmas tidak ada baterai. Nahas, sekitar pukul 19.30 WIB, bagi tersebut meninggal dunia.

“Pada sekira pukul 19.30 WIB, bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dilaporkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Parapat,” pungkasnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini