Gagal Jalur Perseorangan Rudi - Benyamin Akan Daftar PDIP Karo

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo, Pdt. Rudi Sembiring Meliala, S.Th – Benyamin Pinem, ST akan mendaftar ke Kantor DPC PDI Perjuangan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO -  Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo, Pdt. Rudi Sembiring Meliala, S.Th – Benyamin Pinem, ST akan mendaftar ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo usai gagal memenuhi persyaratan maju dari jalur perseorangan.

“Benar. Tim dari Pdt. Rudi Sembiring Meliala sudah menjalin komunikasi dengan PDIP. Rencananya mereka akan mendaftarkan diri pada hari Senin 20 Mei 2024,” ungkap Ketua Bappilu DPC PDIP Karo, Ikuten Sitepu saat di konfirmasi Sabtu 18 Mei 2024.

Lebih lanjut Ikuten menyebut, pada hari tersebut, sejumlah nama lainnya juga bakal datang untuk mendaftarkan diri. Pasalnya, partai berlogo banteng tersebut rencananya akan menutup penjaringan dan pendaftaran bacalon kepala daerah pada hari yang sama.

“PDI Perjuangan adalah partai terbuka. Sejak awal kita sangat terbuka dan transparan bagi semua pihak yang ingin mendaftar, baik dari eksternal maupun internal partai. PDIP saat ini fokus bagaimana agar calon yang diusung nantinya, dapat memenangkan Pilkada 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, saat disinggung terkait rencana pendaftaran petahana, Cory Sriwaty Sebayang ke PDIP, Ikuten menyebut Cory memungkinkan datang ke PDIP untuk mengambil formulir penjaringan sekaligus mendaftarkan diri.

Sementara, informasi teranyar yang diperoleh dari sumber tepercaya, Pdt. Rudi Sembiring Meliala disebut telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Karo ke DPC Partai Demokrat Kab Karo pada Sabtu 18 Mei 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPU Karo mengembalikan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon, Pdt. Rudi Sembiring Meliala, S.Th – Benyamin Pinem, ST. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Karo, Hendra Lias Sinulingga.

“Rudi dan Benyamin belum bisa ditetapkan sebagai pasangan calon karena tidak menyelesaikan proses input data dan upload atau unggahan dokumen persyaratan dukungan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Sehingga berkas syarat dukungan pasangan calon itu berstatus dikembalikan,” jelas Hendra.(GO2)
















 






 

Share:
Komentar

Berita Terkini