PALUTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara mejelaskan terkait adanya revisi pergantian penetapan hasil seleksi calon anggota PPS, untuk dua desa yaitu PPS Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak dan PPS Desa Simambal, Kecamatan Dolok.
Oleh karena itu KPU Paluta menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan infut data dari petugas input data karena faktor kelelahan.
Dimana pengumuman hasil seleksi akhir PPS Nomor: 250/PP.04.2-PU/1220/4/2024 yang dikeluarkan KPU Paluta pada hari Sabtu 25 Mei 2024, terjadi perubahan salah satu nama anggota PPS terpilih di Desa Simambal, Kecamatan Dolok dan juga perubahan salah satu nama anggota PPS Pengganti di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak.
Adapun perubahan pada pengumuman itu, dimana sebelumnya mencatat nama Rahmat Sundutan S. A Harahap yang berada rangking 4 sebagai Anggota PPS pengganti di Desa Aek Suhat. Setelah perubahan pengumuman, nama tersebut di ganti dengan nama Rosihan Anwar.
Selanjutnya untuk Desa Simambal, Kecamatan Dolok, adanya perubahan nama anggota PPS terpilih pada rangking 3 atas nama Rahmat Saut Pohan diganti dengan atas nama Pirhot Pohan, dan Rahmat Saut Pohan berubah menjadi ranking 4 dengan status anggota PPS pengganti.
Untuk diketahui, pengumuman perubahan hasil seleksi akhir PPS di dua desa tersebut di keluarkan KPU Paluta pada hari Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 11.00 dan pengumuman atas perubahan itu bernomor: 251/PP.04.2-PU/1220/4/2024.
Terkait itu, Ketua Devisi SDM dan Parmas Parulian Siregar yang dihubungi membenarkan prihal perobahan pengumuman pergantian anggota PPS di dua desa tersebut, Selasa 28 Mei 2024.
"Benar, KPU membenarkan adanya perubahan pengumuman di dua desa, yakni karena kesalahan infut data,
Seterusnya KPU kabupaten Padang lawas Utara meminta maaf kepada seluruh masyrakat khususnya di kabupaten Padang lawas Utara", jawabnya.
Sebelum itu, Parulaian Siregar telah menyampaikan pada jumpa pers, Senin 27 Mei 2024 di Sekretariat KPU Paluta yang didampingi tiga Ketua Devisi KPU Paluta lainnya yakni, Ahmad Muhyidin Arief Hasibuan, Rahmat Saleh Harahap dan Wiga Haryadi dengan atas nama KPU Paluta saat jumpa pers, menyampaikan perminta ma'afan sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Paluta.
"Perubahan pengumuman itu karena singkatnya durasi peng-inputan data dan adanya kelalaian-kelalaian akibat fakor kelelahan, sehingga terjadinya kesalahan teknis saat peng-inputan data,"papar Parulian.
Lebih lanjut dijelaskan Parulian, terjadinya perubahan penetapan anggota PPS pengganti atau di posisi rangking 4 di Desa Aek Suhat karena adanya kelalaian salah input.
"Sedangkan perubahan di Desa Simambal Kecamatan Dolok, bahwa ada ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih, itupun ada juga terjadi kesalahan dan kelalaian karena faktor kelelahan saat peng-inputan data. Berketepatan pada saat sesi wawancara yang bersangkutan ternyata tidak hadir (Saut Pohan.red),"jelas Parulian.
Pada kesempatan itu, Parulian juga menyampaikan, pihaknya melaksanakan perekrutan PPS secara profesional dan transparan berdasarkan aturan regulasi yang ada, serta membantah melakukan praktek pungutan liar saat proses perekrutan PPS.
Terakhir kata Parulian, terkait perubahan pengumuman tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Paluta selaku pengawas penyelenggara pemilihan umum.(Haryan)