Diimingi Janji Bertanggungjawab Tetangga Setebuhi Tetangga 4 Kali Goollah

Diimingi janji bertanggungjawab seorang wanita bernama Bunga berusia 16 tahun warga di Kabupaten Dairi, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ole

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI - Diimingi janji bertanggungjawab seorang wanita bernama Bunga berusia 16 tahun warga di Kabupaten Dairi, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial MT di kediaman tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kejadian tersebut berawal dari abang kandung korban yang curiga melihat gerak - gerik adik perempuannya begitu dekat dengan tersangka bulan Januari 2024 lalu. 

"Awalnya abang kandung korban sempat mengintip di balik celah dinding rumah tersangka, keduanya sedang berpelukan, " ujarnya, Sabtu 18 Mei 2024.

Melihat itu, si abang langsung mendobrak pintu rumah tetangganya tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan dari perbuatan keduanya. 

Spontan tersangka langsung berkilah dan mengatakan tidak berbuat apa - apa kepada adiknya. Alhasil, si abang langsung berlari kerumah kepala desa untuk melaporkan hal tersebut. 

"Setibanya di rumah, ternyata tersangka dan si korban sudah kabur pergi dari rumah, " jelasnya. 

Ibu kandung korban pun sempat mencari anak perempuannya ke sekitaran rumahnya. Namun, anak lelakinya memberitahu bahwa si adik pergi bersama tersangka usai di pergoki oleh dirinya. 

Keesokan harinya, korban  dan tersangka kembali ke rumah tersebut dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun, saat ditanya apakah dilakukan hubungan badan, tersangka berkilah dan menyebut tidak ada hubungan badan. Sementara itu si korban hanya terdiam saat ditanyakan pertanyaan yang sama. 

Melihat pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, pada pertengahan bulan April 2024, pihak keluarga dan kerabat sepakat untuk membawa korban ke seorang pendeta. 

"Disana korban diceramahi dan akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka sebanyak 4 kali, " tegas Kasat Reskrim. 

Menurut pengakuan korban, kejadia  tersebut pertama kali dilakukan pada Bulan awal dan akhir bulan November 2023, dan selebihnya pada bulan Desember 2023.

"Menurut pengakuan korban, dirinya di rayu oleh tersangka dengan menyebut, 'sayang kali aku sama kau dek. Ayoklah bersetubuh. Tanggungjawab pun aku nanti', " jelasnya. 

Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan tersebut, langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah ditetapkan alat bukti yang cukup, tim Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka di kediamannya. 

Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali kepada korban. Alasannya karena belum di karunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya, " tutup Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(capahndai)

Share:
Komentar

Berita Terkini