Wali Kota Siantar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024. Upacara digelar di halam

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024. Upacara digelar di halaman Balai Kota, Jalan Merdeka, Kamis 25 April 2024 pagi. 

Dalam kesempatan tersebut sebanyak 42 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pematangsianțar menerima Satyalancana Karya Satya untuk 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun.

Saat upacara, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Dedy Idris Harahap STP MSi membacakan sejarah singkat otonomi daerah.  

Selanjutnya, dr Susanti selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Disampaikan, peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

"Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya. 

Otonomi daerah, katanya, dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

"Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable)," imbuhnya. 

Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, sambungnya, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

"Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya. 

Dilanjutkan, dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. 

"Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, perekonomian secara keseluruhan," bebernya. 

Lebih lanjut dikatakan, di samping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program Pembangunan Nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian Nasional maupun Daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.

"Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskalnya, diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas infrastruktur yang baik dan lain-lain," harapnya. 

Ia juga mengimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

Usai upacara, dr Susanti menyerahkan Satyalancana Karya Satya kepada ASN Pemko Pematangsiantar untuk masa kerja 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun. Untuk 30 tahun ada 11 orang, untTahun tahun sebanyak 16 orang, dan untuk 10 tahun sebanyak 15 orang. 

Upacara diikuti perwakilan Forkopimda Kota Pematangsiantar, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, dan para ASN. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini