JAKARTA - Makamah Kontitusi (MK), menolak semua tuntutan atau gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang dilakukan pasangan calon Presiden 01dan 03, Senin 22 April 2024.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan mrngatakan, menolak pokok permohonan pemohon seluruhnya.
"MK menolak seluruh permohonan pemohon baik dari pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (01) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (03). MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan pemohon. Dan, MK mrmbacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan. Permohonan pemihon tidak beralasan hukum,terkhusus buat pasangan Ganjar-Mahfud"terangnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud, terlkait permintaan diskualifikasi pasangan capres dan cawapres no urut 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. MK menikai dalil gugatan tidak beralasan menurut hukum.
Suhartoyo juga menjelaskan, MK menganggap, KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90, terkait perubahan syarat batas usia capres dan cawapres.
Selain itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Jokowi soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.