MEDAN - Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Hendra DS, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan bersama BPJS Kesehatan agar memberikan sanksi tegas bagi Rumah Sakit (RS) "MM" di Kecamatan Medan Amplas yang diduga sering menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) dengan alasan kamar penuh.
Menurut Hendra, tindakan menolak pasien miskin yang dilakukan oleh RS MM tidak mendukung program UHC yang dicanangkan oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.
Oleh karena itu, ia meminta Dinkes Medan harus tegas memberikan sanksi kepada manajemen rumah sakit yang menolak pasien miskin.
Hendra juga mengatakan bahwa jika pejabat Dinkes Medan tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap RS MM, maka pihak Walikota Medan harus mengevaluasi jajaran pejabat Dinkes.
Sebagai anggota DPRD Medan, Hendra sering menerima pengaduan masyarakat secara langsung dan via telepon yang menunjukkan bahwa pihak RS MM sering menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh.
Hendra menjelaskan bahwa baru-baru ini ia mendapat telepon dari seorang warga yang mengatakan bahwa RS MM menolak pasien UHC meskipun masih ada 2 tempat tidur yang kosong, namun pihak rumah sakit membantah dengan mengatakan bahwa kamar penuh Kelas 3.
Oleh karena itu, Hendra meminta sanksi tegas agar memberikan efek jera kepada pihak RS yang terbukti selalu menolak pasien warga miskin.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran pasien UHC ditanggung oleh Pemerintah Kota Medan.
Sebagai informasi, peserta UHC adalah pasien warga Kota Medan. Mereka dapat berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di ruangan Kelas III dengan menunjukkan KTP/KK Medan.