SIANTAR - Polres Siantar, Walikota dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Sudah Inkracht. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK yang diwakili oleh Kabag Log KOMPOL M. Napitupulu S.Pd. Selasa, 28 November 2023,
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Pematang Siantar Juristi Prisely Sitempu SH, MH dengan dihadiri oleh Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani SpA, Dandim 02/07 Simalungun LETKOL. Inf. H. Yossy S.B., S.I.Pem., M.Han, Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M. Lingga SH, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Irwansyah Sitorus SH, MH, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Drs Tuangkus Harinaja MM, masing-masing diwakili oleh perwakilannya, serta para Kasi, Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejari Pematang Siantar.
Belman Sitindaon SH, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pematang Siantar, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara.
Adapun perkara tersebut terdiri dari, tindak pidana narkotika jenis shabu dan ganja dari 36 perkara, tindak pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 4 perkara, dan tindak pidana Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 7 perkara (6 perkara perjudian dan 1 perkara Penyedia Jasa Prostitusi/Mucikari).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar dan dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 140 gram atau 0,14 Kg shabu dan 3.150 gram atau 3,15 Kg ganja. Sementara itu, untuk tindak pidana Oharda terdiri atas 4 perkara tindak pidana pencurian dengan barang bukti dua buah gunting, satu buah tang potong, dan satu tas sandang.
Serta perkara Kamtibum terdiri atas 7 perkara (6 perkara perjudian dan satu oerkara Penyedia Jasa Prostitusi/Mucikari) dengan barang bukti Handphone (HP), pulpen, dan lembaran kertas berisi angka-angka tebakan Judi Togel.
Belman Sitindaon menjelaskan bahwa barang bukti shabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja disertai dengan barang bukti lainnya dibakar.
Dalam kata sambutannya, Kajari Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu SH, MH mengatakan bahwa barang bukti shabu dalam berkas perkara harganya di Kota Pematang Siantar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.200.000. Sehingga dari 140 gram shabu rupanya memiliki nilai yang sangat tinggi hingga mencapai Rp 140.000.000.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang setiap perkaranya terlarang atau keberadaannya secara pribadi maupun diperjual-belikan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Siantar, dr. Susanti Santi Dewayani SpA menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan berharap dapat menumbuhkan kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana dan meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan guna mencapai Kota Siantar yang bebas narkoba.
"Hal ini menjadi cerminan bahwa diharapkan kedepannya masyarakat dapat lebih baik."ucapnya