MEDAN - Fraksi Gerindra meminta agar Ranperda Barang Milik Daerah dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi semua aset Pemko Medan dari pihak tak bertanggungjawab. Senin 20 November 2023.
Jurubicara Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution menyatakan bahwa Perda tersebut diperlukan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Fraksi tersebut mendesak agar pengelolaan aset dilakukan secara terencana, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik sehingga seluruh aset dapat terdata dan terproteksi dengan baik.
Selain itu, fraksi Gerindra juga menyerukan untuk tegasnya pengambilan alih aset yang dikuasai oleh pihak lain serta perlu diproses secara hukum.
Hal ini penting agar Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dapat bekerja maksimal dalam mengelola aset Pemko Medan.
Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas upaya Pemko Medan dalam mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan segera mengurus keabsahannya.
Namun, masih ada beberapa aset yang belum berhasil diambil. Fraksi tersebut mengharapkan agar seluruh aset dapat diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik, sedemikian rupa sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan.
Mengenai ini, Mulia Syahputra Nasution menerangkan bahwa setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) dengan kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.
Diharapkan, permasalahan mengenai penguasaan aset dapat diselesaikan secepatnya. Jika tidak, Pemko Medan akan mengalami rugi secara finansial dan ekonomis. Dalam perspektif yang lebih luas
Hal tersebut dipandang sebagai sebuah tindakan yang membiarkan aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan PAD, tetapi tidak dielola secara produktif.