MEDAN - Pekerjaan Rekonstruksi Intersection yang dilakukan Pemerintahan Kota Medan, di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, menuai tanggapan minus dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya dari seorang Praktisi Jalan dan Transportasi Ir Burhan Batubara, menilai, bahwa jalan dengan material licin sangat melanggar aturan jalan umum. Material pembuat jalan harus memiliki kekasaran tertentu agar terhindar dari celaka. Ia menegaskan bahwa pihak terkait, seperti Walikota dan Kepala Dinas PUPR kota Medan, harus bertanggung jawab atas pembangunan jalan tersebut.
Menurut Burhan yang juga Ketua HPJI Sumut, harus ada uji laik fungsi jalan dan uji jalan sebelum jalan tersebut dibuka untuk umum karena jalan tersebut merupakan jalan umum dan harus memenuhi persyaratan jalan. Ia sangat menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan jalan, bukan estetika semata.
Video yang beredar menunjukkan bahwa beberapa pengendara terpeleset di jalan mirip keramik tersebut. Beberapa kendaraan juga terdampak dan berhenti. Belasan pengendara juga dikabarkan terjatuh akibat jalan tersebut.
Masalah yang mendasar adalah penggunaan material jalan yang melanggar standar keselamatan jalan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan. Proyek jalan yang melanggar aturan harus dihentikan, dan siapa pun yang terlibat dalam pembangunan jalan tersebut harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.